oleh

SPBU Girian Permai Bitung Diduga Dikendalikan Oknum Intel, Jalur Khusus ‘Grup C’ dan Pungli Premi Tangki Marak

-Bitung-9 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/​BITUNG — Praktek penyalahgunaan dan diskriminasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di Kota Bitung kian meresahkan para sopir angkutan. SPBU Girian Permai (Giper) dengan nomor registrasi 7495502 mendadak jadi sorotan setelah mengemuka dugaan keterlibatan oknum anggota Satuan Intelkam Polres Bitung yang disinyalir bertindak sebagai ‘main pengatur’ alur pengisian Solar di lokasi tersebut. Rabu 5 Agustus 2026.

​”Pintu Belakang” Lewat Oknum Intelkam
​Berdasarkan hasil penelusuran mendalam di lapangan, ketimpangan akses pengisian solar bersubsidi di SPBU Giper bukan lagi rahasia umum di kalangan para sopir. Guna mendapatkan alokasi Solar yang kian langka, para pengemudi kerap dipaksa mengadu nasib kepada dua pengawas lapangan bernama Aca dan Vanda.

banner 336x280

​Namun, pengakuan mengejutkan datang dari pengawas Aca. Ia secara gamblang menyebut bahwa lampu hijau pengisian BBM baru bisa menyala jika para sopir sudah “berkoordinasi” dengan oknum anggota Polres Bitung berinisial Bripka EP alias Edu.

​Bagi pengemudi yang enggan atau tidak berkoordinasi dengan Bripka EP, jalur pengisian dipastikan menjadi “neraka”. Terutama saat masa tugas pengawas Vanda, kendaraan non-koordinatif akan dicekik dengan aturan pemeriksaan yang terkesan dicari-cari kesalahannya.

​”Aplikasi barcode, STNK, fisik kendaraan, hingga nomor rangka diperiksa super detail. Beda satu huruf atau satu angka saja di dokumen, kendaraan langsung ditolak mutlak. Kami seperti disengaja dipersulit,” ungkap seorang sopir angkutan logistik yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​’Karpet Merah’ Grup Charles dan ‘Pemberian Permenkaret’
​Berbanding terbalik dengan nasib sopir berdikari, kelompok armada tertentu salah satunya yang dikenal sebagai Grup Charles justru mendapatkan perlakuan istimewa alias karpet merah. Armada di dalam lingkaran grup ini bebas menyedot Solar tanpa perlu melewati pemeriksaan fisik maupun administrasi.

​Fakta ini dibongkar oleh OE, seorang pengemudi yang berada di dalam jaringan Grup Charles. OE membeberkan indikasi adanya skema setoran berkala yang mengalir dari pimpinan kelompoknya kepada Bripka EP. Setoran “permen manis” inilah yang ditengarai menjadi pelicin agar armada mereka kebal aturan pemeriksaan.

​Tak berhenti di situ, investigasi ini juga menemukan adanya penyimpangan harga jual BBM bersubsidi. Dari Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter, kelompok tertentu disinyalir membeli dengan harga melambung hingga Rp7.000—Rp7.200 per liter.

​Di luar itu, menjamur praktek ilegal bertajuk “Premi Tangki”. Para sopir diperas secara halus dengan pungutan berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali melakukan pengisian. Pungutan yang dibungkus istilah “sukarela” ini kenyataannya menjadi syarat mutlak jika sopir tidak ingin dipersulit pada antrean berikutnya.

​Praktek sistematis ini kian solid lantaran para pengawas SPBU di lapangan secara konsisten menjual nama pimpinan SPBU Girian Permai, EW alias Ko Rein. Setiap kali menuai protes dari para sopir, pengawas selalu berdalih bahwa seluruh mekanisme pengetatan dan perlakuan khusus tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan mereka.

​Ancaman Pidana dan Urgenitas Penegakan Hukum
​Tindakan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum kepolisian juga mencederai integritas institusi Polri dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *