LacakFakta.com/Bitung,— Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Bitung kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan penerapan sistem zonasi dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang dinilai menjadi penghalang bagi sebagian calon siswa untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka. 7 Juli 2026.
Sorotan tersebut terutama mengarah ke SMPN 1 Bitung, yang menjadi salah satu sekolah tujuan favorit para peserta didik baru. Sejumlah warga mengeluhkan bahwa sistem zonasi yang digunakan tidak selalu sejalan dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penentuan zonasi dilakukan melalui pemetaan titik koordinat wilayah yang terintegrasi dalam sistem penerimaan peserta didik. Namun, sejumlah orang tua menilai hasil pemetaan tersebut tidak selalu mencerminkan akses jalan yang sebenarnya ditempuh siswa menuju sekolah. Akibatnya, terdapat calon peserta didik yang secara fisik tinggal berdekatan dengan sekolah namun tidak masuk dalam prioritas penerimaan, sementara peserta lain yang berada pada jarak tempuh lebih jauh justru masuk dalam wilayah zonasi yang ditentukan sistem.
Salah satu warga berinisial R mengaku mengalami kondisi tersebut. Saat ditemui di sekitar lingkungan sekolah, R menyampaikan bahwa dua anaknya sebelumnya telah bersekolah di SMPN 1 Bitung, namun anak ketiganya tidak diterima pada proses PPDB tahun ini.
“Saya memiliki dua anak yang sudah sekolah di sini. Tetapi anak ketiga tidak diterima karena alasan zonasi dan kuota yang sudah terpenuhi, dengan kata lain Peraturan yang dikeluarkan Wali Kota Bitung persulit anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar R.
Di sisi lain, sumber lain berinisial E, yang mengaku sebagai orang tua murid, menyampaikan klaim bahwa anaknya sempat dinyatakan tidak lolos seleksi, namun setelah melakukan berbagai upaya komunikasi kepada pihak terkait dan persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, anaknya kemudian diterima sebagai peserta didik. Perlu dicatat bahwa pernyataan ini merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media melalui dokumen resmi maupun keterangan pihak berwenang.
Munculnya berbagai cerita dari masyarakat memicu persepsi bahwa penerapan sistem zonasi dan Perwako berpotensi menimbulkan ketidakpuasan publik, khususnya bagi orang tua yang merasa anak mereka kehilangan kesempatan bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal.
Untuk memperoleh penjelasan, upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak sekolah. Dalam pertemuan di ruang kerja kepala sekolah SMPN 1 Bitung Andretha Henny Lucy Mauratu yang turut dihadiri sejumlah panitia PPDB, pihak sekolah membantah adanya perlakuan khusus dalam proses seleksi.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa penerimaan siswa dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Perwako serta aturan zonasi yang berlaku. Menurut pihak sekolah, sejumlah calon siswa tidak dapat diterima karena kapasitas rombongan belajar dan kuota yang tersedia telah terpenuhi. Selain itu, kebijakan zonasi juga bertujuan mendistribusikan peserta didik secara merata ke sekolah-sekolah lain agar tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah tertentu dan kekurangan peserta didik di sekolah lainnya.
Meski demikian, polemik mengenai keakuratan sistem zonasi masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemetaan wilayah dan proses penerimaan peserta didik agar lebih mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Masyarakat juga mendorong adanya transparansi yang lebih terbuka terkait kuota penerimaan, hasil seleksi, serta mekanisme penentuan zonasi guna menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap calon peserta didik tertentu.
Hingga persoalan ini menjadi perbincangan publik, harapan terbesar para orang tua tetap sama, yakni agar setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan tanpa terkendala persoalan administratif yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan.



















Komentar