LacakFakta.com/Bitung, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani (38 tahun). Senin 21 Juni 2026
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6) sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bitung menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.
Setelah melakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satresnarkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka JNM. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat, polisi menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan akan segera diperiksa lebih lanjut di laboratorium untuk mengetahui berat dan kandungan zat adiktif yang terkandung di dalamnya. Selain itu, penyidik juga akan mengusut lebih dalam untuk mengungkap jalur peredaran narkotika tersebut serta mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka JNM sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Bitung untuk mendapatkan klarifikasi terkait sumber dan tujuan peredaran sabu yang diamankan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

















Komentar