LacakFakta.com/Minut – Maraknya dugaan aktivitas gudang penimbunan BBM jenis Bio Solar di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik! Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai pengawasan distribusi BBM subsidi oleh aparat penegak hukum, temuan investigasi di lapangan malah memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penindakan terhadap pelaku utama yang diduga mengendalikan praktik tersebut. Selasa 9Juni 2026.
Selama beberapa bulan terakhir, publik disuguhkan berbagai pemberitaan terkait kegiatan pengawasan di sejumlah SPBU oleh aparat kepolisian bersama pihak terkait yang disebut-sebut bertujuan memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Namun berdasarkan keterangan sejumlah sopir truk yang ditemui awak media, penindakan yang dilakukan lebih banyak menyasar pelanggaran administratif kendaraan seperti ketidaksesuaian warna dengan STNK, kendaraan tanpa pelat nomor, lampu tidak berfungsi, hingga tunggakan pajak – membuat masyarakat merasakan bahwa sopir hanya menjadi sasaran, sementara aktivitas penimbunan skala besar masih berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media pada Selasa (09/06/2026), ditemukan sebuah lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan BBM Bio Solar di wilayah Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah tandon berkapasitas besar, drum, jerigen, serta dua unit tangki BBM berkapasitas sekitar 8.000 liter yang bertuliskan “PT. Berkat Trivena Energi”. Selain itu, ditemukan satu unit kendaraan Wuling yang di dalamnya terdapat tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter yang diduga digunakan untuk mengangkut atau menjemput pasokan BBM dari sejumlah titik pengisian.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber di lapangan, nama Frenly Rompas disebut-sebut sebagai sosok yang diduga memiliki peran penting dalam operasional perusahaan maupun aktivitas distribusi BBM yang menjadi objek investigasi. Sumber-sumber juga menyebut adanya seseorang bernama Muslim Minggu alias Ucin yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dan mengendalikan sejumlah sopir dalam aktivitas pengambilan BBM dari beberapa SPBU di wilayah Minahasa Utara, termasuk SPBU Kauditan – meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU terkait dugaan tersebut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara terkait keberadaan gudang tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Menariknya, tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada aparat penegak hukum, awak media dihubungi oleh seseorang bernama Irvan alias Ipang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Dalam komunikasi tersebut, Ipang diduga mencoba melakukan pendekatan dengan menawarkan sejumlah uang agar informasi mengenai aktivitas maupun keberadaan gudang tersebut tidak dipublikasikan – dugaan upaya ini menambah indikasi bahwa terdapat kepentingan tertentu yang berupaya menjaga agar aktivitas tersebut tidak menjadi konsumsi publik.
Temuan investigasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi di Sulawesi Utara. Di satu sisi, operasi dan penindakan terhadap kendaraan terus digencarkan dengan dalih pemberantasan mafia BBM. Namun di sisi lain, keberadaan gudang-gudang penampungan berskala besar yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal justru masih ditemukan beroperasi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan tersebut secara transparan dan profesional. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyelewengan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi pemerintah!












Komentar