oleh

Diduga Lakukan Pungli dan Pemerasan 5 Ribu Dolar AS, Publik Desak Kejaksaan Tinggi Periksa Kabid KBPP KSOP Kota Bitung

-Bitung-11 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung, — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang menyeret nama salah satu pejabat di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung mulai menjadi sorotan publik. Kepala Bidang Kebandaran Pengawasan dan Penindakan (KBPP) KSOP Bitung, Capt. Agus Arifianto, S.Sos, dituding sejumlah sumber sebagai sosok yang diduga berada di balik praktik permintaan uang terhadap agen kapal yang mengurus dokumen keberangkatan. Jumat 12 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, Capt. Agus Arifianto diduga meminta uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat kepada agen yang mengurus keberangkatan Kapal Darung 21, Darung 26, dan Darung 27. Mengacu pada kurs rupiah saat ini yang berada di kisaran Rp16.000-an per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp80 juta hingga Rp82 juta.

banner 336x280

Sumber yang diwawancarai mengungkapkan bahwa dugaan permintaan uang tersebut bukanlah peristiwa tunggal. Menurutnya, praktik serupa diduga telah berlangsung dalam berbagai proses pelayanan yang berkaitan dengan operasional kapal.

“Kalau tidak memenuhi permintaan yang ditentukan, proses keberangkatan kapal bisa dipersulit. Agen-agen terpaksa mengikuti karena khawatir aktivitas usaha mereka terganggu,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa dugaan praktik tersebut tidak selalu dilakukan secara langsung. Beberapa staf di lingkungan bidang yang dipimpin Capt. Agus disebut kerap dijadikan perantara untuk berkomunikasi maupun menerima sejumlah uang dari agen kapal. Nama-nama yang disebut antara lain Helmi, Dackrom, Agustinus, Fentje Bogar, dan seorang staf bernama Lusye. Bahkan, menurut keterangan sumber, salah satu transaksi diduga pernah dilakukan melalui rekening milik suami seorang staf atas instruksi atasan.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelayanan publik di lingkungan KSOP Bitung, khususnya pada sektor yang memiliki kewenangan strategis terhadap aktivitas pelayaran dan perizinan kapal. Tidak menutup kemungkinan, dugaan praktik serupa juga dialami agen-agen kapal lainnya, namun banyak pihak memilih bungkam karena khawatir akan mendapat perlakuan yang menghambat operasional kapal maupun aktivitas bisnis mereka.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mendatangi Kantor KSOP Bitung guna melakukan konfirmasi langsung. Namun, Capt. Agus Arifianto tidak dapat ditemui dengan alasan sedang mengikuti kegiatan rapat melalui Zoom Meeting. Melalui salah satu staf yang mengaku dekat dengannya, seluruh temuan investigasi serta keterangan para sumber kemudian disampaikan kepada Capt. Agus untuk memperoleh tanggapan resmi.

Menurut staf tersebut, Capt. Agus membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. “Pak Agus mengatakan semua yang dituduhkan itu tidak benar dan tidak pernah dilakukan,” ujar staf tersebut kepada awak media.

Namun, peristiwa yang terjadi beberapa jam setelah konfirmasi justru memunculkan pertanyaan baru. Sekitar pukul 19.43 WITA, setelah awak media meninggalkan kantor, salah satu staf yang sebelumnya menjadi penghubung kembali menghubungi awak media. Dalam percakapan tersebut, staf itu mengaku bertindak atas perintah Capt. Agus Arifianto, kemudian menyampaikan pesan agar media tidak melanjutkan pemberitaan maupun pendalaman investigasi.

Tak hanya itu, staf tersebut juga disebut menawarkan uang sebesar Rp5 juta dengan alasan sebagai bentuk “titipan” dari Capt. Agus. “Pak, ini saya diperintahkan Capt. Agus. Dari Pak Agus mengatakan bahwa semua yang bapak uraikan tadi di kantor tidak pernah dilakukan. Dan ini ada titipan Rp5 juta. Pak Agus meminta agar berkawan dan tidak lagi menelusuri lebih jauh,” ujar staf tersebut sebagaimana direkam dalam catatan investigasi media.

Staf yang namanya tidak dipublikasikan itu juga menyebut bahwa Capt. Agus memilih tidak menemui awak media secara langsung karena khawatir didokumentasikan atau difoto. Apabila keterangan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya upaya untuk mempengaruhi independensi kerja jurnalistik dan menghambat proses pengungkapan fakta kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Capt. Agus Arifianto maupun pihak KSOP Bitung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas seluruh dugaan yang berkembang.

Kasus ini dinilai penting mendapat perhatian dari Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kemenhub, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik sektor pelayaran di Kota Bitung.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *