oleh

Skandal Jual Beli Proyek, Diduga Kadis PUTR Kota Bitung Terlibat Gratifikasi

-Bitung-19 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung, Sulut– Dugaan skandal jual beli proyek dan gratifikasi puluhan juta rupiah mengguncang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (PUTR) Kota Bitung. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Dinas PUTR Kota Bitung, Rizal Sompotan, menerima sejumlah uang dari para kontraktor dalam proses pengalokasian proyek.Rabu 25 Maret 2026.

Menurut narasumber yang tidak mau mengungkap identitasnya, Rizal sering melakukan praktik jual beli proyek, di mana kontraktor yang menawarkan harga tertinggi akan mendapatkan kesempatan mengerjakan proyek tersebut. Lebih memprihatinkan lagi, uang dari salah satu kontraktor yang kalah dalam proses ini tidak dikembalikan oleh Rizal.

banner 336x280

Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh salah satu LSM di Bitung, bahkan berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung. Namun hingga kini, belum ada panggilan resmi terhadap Kepala Dinas PUTR Kota Bitung terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung, Rizal Sompotan menyatakan bahwa dalam pemerintahan saat ini, dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas pengelolaan proyek karena dinyatakan sebagai “orangnya Walikota sebelumnya”. Selain itu, dia juga meminta agar informasi terkait dugaan ini tidak diberitakan oleh media.

Praktik jual beli proyek dan gratifikasi jelas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat bagi pelaku.

Masyarakat Kota Bitung kini menunggu tindakan tegas dari pihak KPK dan Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan kasus korupsi ini. Jangan biarkan praktik yang merugikan negara dan masyarakat terus berlanjut tanpa adanya penegakan hukum yang jelas!

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *