LacakFakta.com/Minahasa Tenggara,– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati, Kabupaten Minahasa Tenggara, semakin marak dan berlangsung secara terbuka. Praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara ini terkesan luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih berjalan tanpa hambatan, menggunakan alat berat dan metode yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta degradasi kawasan yang seharusnya dilindungi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan anggapan bahwa pihak-pihak tertentu di balik PETI tersebut kebal hukum.
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, dengan tegas menyoroti lemahnya penegakan hukum di Minahasa Tenggara. Ia menilai aparat terkait terkesan “diam dan menutup mata” terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung lama dan diketahui publik. Senin 2 February 2026.
“PETI di Elo Korua bukan lagi isu baru. Aktivitasnya terang-terangan, dampaknya nyata, tapi penindakan nihil. Ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan APH di Minahasa Tenggara?” tegas Fikri Alkatiri.
Menurutnya, pembiaran PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungan jangka panjang.
GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Megawati, serta memeriksa kinerja Polres Minahasa Tenggara yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.
Selain itu, GTI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus memastikan kawasan tersebut mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.




















Komentar