LacakFakta.com/Minahasa— Pemberitaan yang dimuat oleh media online beritainvestigasinews.id terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas di SPBU Sonder menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Artikel berjudul “SPBU Sonder Jadi Sorotan: Dugaan Modus Pickup Berulang, Oknum Polisi Disebut Terlibat” dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jumat 17 April 2026.
Pemberitaan tersebut diduga mengabaikan asas cover both sides, tidak melakukan verifikasi yang memadai, serta menyajikan informasi yang bersifat opini tanpa dasar fakta yang jelas. Warga setempat secara tegas membantah isi pemberitaan yang menyatakan adanya keterlibatan aparat kepolisian di lingkungan SPBU tersebut.
“Itu tidak benar, pak. Torang warga di sini tidak pernah dengar ada oknum polisi yang terlibat di SPBU ini,” ujar salah satu warga Sonder yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan bahwa tidak ada bukti maupun fakta yang mendukung tuduhan tersebut. Operator SPBU serta sejumlah warga lainnya memastikan bahwa aktivitas di SPBU Sonder berjalan sesuai aturan dan tidak pernah melibatkan aparat kepolisian sebagaimana yang diberitakan.
Mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers nasional wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga secara tegas mewajibkan setiap wartawan untuk melakukan verifikasi mendalam sebelum mempublikasikan suatu informasi, guna menghindari penyebaran berita salah atau tidak benar.
Pemberitaan yang tidak diverifikasi dan cenderung menggiring opini publik dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etika jurnalistik. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam ketentuan UU Pers.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, masyarakat mendorong agar media massa tetap menjalankan profesi dengan profesional, bertanggung jawab, dan selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang luhur.
Rilisan ini sekaligus menjadi bentuk penegasan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum polisi di SPBU Sonder adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.




















Komentar