oleh

Oknum Polisi Diduga Intimidasi Wartawan, PWOIN Sulut Minta Kasubdenpom Bitung dan Paminal Polda Periksa Anggota Yang Terlibat

-Bitung-191 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung,– Ketua Perkumpulan Wartawan Online Indonesia (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, mengecam keras tindakan intimidasi dan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh oknum polisi bernama Hamka! Insiden ini terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan keterlibatannya sebagai penyuplai BBM Bio Solar bersubsidi ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.

Jurnalis Kifli Polapa dari media online analisasiber.com menjadi korban intimidasi setelah memuat berita tentang aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Bukannya memberikan klarifikasi secara profesional, Hamka justru diduga melakukan tekanan verbal dan tindakan agresif yang mengarah pada intimidasi!

banner 336x280

Peristiwa itu terjadi dalam pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Selasa (19/11/2025) sekitar pukul 23:33 WITA. Pertemuan itu berlangsung atas undangan untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan, di mana Hamka membantah menyalurkan Bio Solar ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, Hamka didampingi oleh dua personel aktif Kodim 1310 Bitung, yaitu Agustoni dan Ediwan. Sementara pihak wartawan bernama Maulana juga hadir. Sebelumnya, jurnalis Kifli Polapa dihubungi oleh anggota TNI bernama Agustoni yang mengajaknya bertemu dan mempertemukannya dengan Hamka untuk klarifikasi. Hal serupa juga dilakukan wartawan Maulana.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 35 menit itu berubah tegang. Alih-alih memberikan klarifikasi secara santun, Hamka justru mengeluarkan nada tinggi, membentak, hingga memukul meja sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap wartawan! Tindakan itu dipicu oleh pemberitaan sebelumnya yang mencantumkan namanya dalam dugaan jaringan penimbunan Bio Solar bersubsidi.

Hamka juga diduga berupaya menekan jurnalis agar membuka identitas narasumber yang memberikan informasi mengenai dugaan keterlibatannya, termasuk siapa yang dianggap membocorkan informasi soal pergerakannya saat mengisi BBM di gudang tersebut.

Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, menilai tindakan ini sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengecam keras sikap tersebut dan menilai tindakan Hamka telah melewati batas dan mencederai prinsip kebebasan pers.

Reza Lumanu juga menilai kehadiran dua anggota Kodim 1310 Bitung, Agustoni dan Ediwan dalam pertemuan yang bernuansa intimidatif tersebut sangat janggal dan perlu ditelusuri lebih jauh.

“Kami mendesak Kasubdenpom Bitung Angkatan Darat untuk memeriksa dua personel aktif Kodim 1310 Bitung itu. Ada indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan mafia BBM bersubsidi. Kehadiran mereka bukan sekadar kebetulan, tetapi patut dicurigai sebagai bagian dari peran mereka dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Reza Lumanu.

Selain itu, Reza Lumanu juga secara resmi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi Hamka. Tindakan intimidatif yang dilakukan terhadap jurnalis dianggap sebagai pelanggaran etik dan disiplin kepolisian yang tidak dapat dibiarkan. Pemeriksaan internal dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas, netralitas, serta integritas aparat dalam menjalankan tugas negara.

PWOIN Sulut menegaskan bahwa segala bentuk tekanan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis merupakan tindakan pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi. Organisasi juga memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga marwah profesi dan kebebasan pers di Sulawesi Utara. Jangan biarkan oknum aparat yang melindungi mafia BBM merajalela! Lindungi kebebasan pers! Usut tuntas, jangan ada yang ditutupi!

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *