oleh

Mengantar BBM Ilegal, Deysi dan Sopir Di Tahan Salawati Hanya Di Jadikan Saksi Diduga Penyidik Polda “Main Mata”

banner 468x60

LacakFakta.com/Sorong,– Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar ilegal di Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang ditangani oleh Polda Papua Barat memunculkan berbagai pertanyaan terkait arah penyidikan yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tersebut. Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pada 8 April 2026 jajaran Polda Papua Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di wilayah Suprau, Kabupaten Sorong. Gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas usaha yang dikendalikan oleh Salawati Atek, anak dari pengusaha Ongko Atek.

banner 336x280

Namun, penanganan kasus tersebut menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa dalam penggerebekan tersebut, penyidik hanya mengamankan mobil bermuatan kapasitas 500 Liter BBM Bio Solar yang dibawa oleh seorang sopir yang bekerja untuk Deysi. Sementara itu, sopir menyatakan telah sempat mengisi kurang lebih 700 Liter ke penampungan gudang Salawati, dan sumber yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan masih terdapat BBM dalam jumlah yang lebih besar di lokasi yang diduga tidak ikut diamankan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika lokasi tersebut benar merupakan pusat aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal, penindakan hukum seharusnya tidak berhenti pada barang bukti terbatas ataupun pelaku lapangan semata.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Deysi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat. Namun langkah tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa keduanya hanya dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan bisnis belum tersentuh proses hukum.

Menurut sumber kredibel, Deysi telah bekerja dalam lingkup usaha yang berkaitan dengan Salawati Motor dan Ongko Atek selama kurang lebih 5 tahun. Dalam menjalankan aktivitasnya, Deysi disebut mendapatkan fasilitas operasional, termasuk kendaraan yang diduga disediakan oleh pihak yang mempekerjakannya. Hubungan kerja yang berlangsung cukup lama menjadi alasan munculnya pertanyaan publik mengenai posisi Deysi dalam perkara ini – jika hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan, maka penyidik perlu mengungkap siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.

Lebih jauh, sejumlah sumber mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM ilegal tersebut berkembang pesat. Gudang di Suprau disebut telah didukung sejumlah armada tangki yang melayani distribusi BBM dalam jumlah besar kepada berbagai pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar dan jangka waktu panjang dapat terus berjalan tanpa penindakan menyeluruh, bahkan muncul dugaan bahwa ada pihak yang berupaya mengarahkan penanganan perkara agar hanya berfokus pada pelaku lapangan.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Salawati hanya dijadikan saksi. “Pemilik gudang masih kita periksa sebagai saksi, Saksi kan tidak bisa kita tahan, untuk ditetapkan tersangka ada mekanisme gelar perkara,” singkat Manurung.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, sejumlah kalangan mendesak agar Polda Papua Barat membuka secara transparan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang status maupun kedudukan!

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *