oleh

Ketua PWOIN Sulut Desak Penjatuhan Sanksi untuk Oknum Polisi Hamka, Tegaskan Pengawalan Kasus hingga ke Mabes Polri

-Sulut-18 Dilihat
banner 468x60

BITUNG, LACAKFAKTA.COM— Ketua Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan Hamka, Kanit Resmob Polsek Matuari Polres Bitung, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas. PWOIN menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri dan membahayakan kebebasan pers di Sulawesi Utara. Rabu, (26/11/2025)

Insiden terjadi saat jurnalis Kifli Polapa menjalankan tugas peliputan terkait dugaan keterlibatan Hamka dalam penyuplaian BBM Bio Solar bersubsidi ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya. Dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di kawasan Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, pada 19 November 2025, Hamka disebut membentak, menaikkan nada bicara, memukul meja, dan memaksa jurnalis mengungkap identitas narasumber. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta etika kepolisian.

banner 336x280

PWOIN menilai perilaku Hamka bukan hanya emosi sesaat, tetapi penyalahgunaan kewenangan yang mengintimidasi jurnalis dan merusak reputasi institusi Polri.

“Tindakan membentak, memukul meja, dan menekan wartawan agar membuka narasumber adalah intimidasi terang-terangan. Tidak ada aparat yang boleh kebal hukum. Kami mendesak Polda Sulut menjatuhkan sanksi tegas kepada Hamka, Kanit Resmob Polsek Matuari Polres Bitung,” tegas Reza Lumanu.

PWOIN mengonfirmasi bahwa Hamka telah diperiksa oleh Propam Polres Bitung, namun organisasi menilai langkah itu tidak cukup. PWOIN menuntut agar proses disiplin dijalankan secara transparan dan tegas, tanpa kompromi, serta memastikan sanksi yang setimpal dijatuhkan jika terbukti bersalah.

“PWOIN akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, laporan ini akan kami bawa hingga ke Mabes Polri. Kami memastikan tidak ada intervensi, tidak ada pembiaran, dan tidak ada aparat yang kebal hukum,” tambahnya.

PWOIN menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional dan pelanggaran terhadap jurnalis harus diproses secara serius. Organisasi ini juga menyerukan agar Polda Sulut dan internal Polri menunjukkan komitmen penuh terhadap disiplin, integritas, dan akuntabilitas aparat, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

“Marwah Polri dipertaruhkan ketika seorang aparat melakukan intimidasi terhadap wartawan. Sanksi tegas bagi Hamka adalah wajib. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Ketua PWOIN Sulut.

PWOIN Sulut menegaskan bahwa organisasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum serta disiplin berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi demi perlindungan jurnalis dan kepastian hukum di Sulawesi Utara. (***)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *