LacakFakta.com/Bitung- Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar kembali mencuat di wilayah Sagerat. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut beroperasi dengan kedok perusahaan industri bernama PT Galaxi Lintas Samudra. Minggu 12 April 2026.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial RI, alias Renaldy. Ironisnya, kegiatan yang terindikasi melanggar hukum ini disebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Modus operandi yang digunakan terbilang terstruktur. Renaldy diduga membeli biosolar dari sejumlah sopir truk yang mengumpulkan BBM tersebut dari berbagai SPBU. BBM subsidi itu kemudian ditampung di gudang induk di wilayah Sagerat, sebelum kembali dijual dengan harga industri dengan memanfaatkan dokumen invoice perusahaan PT Galaxi Lintas Samudra untuk melegitimasi distribusinya.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai prinsip distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung, terhadap dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.
Polres Bitung didesak untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terus berulang dan merugikan negara dalam skala besar.
Sementara itu penyalahgunaan BBM subsidi jelas dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Upaya konfirmasi kepada Renaldy melalui aplikasi WhatsApp telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bitung dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik mafia BBM yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.


















Komentar