oleh

Excavator Hibah Negara Dipakai Untuk Tambang Ilegal, LSM Inakor Minta Kejati Turun Tangan

banner 468x60

LacakFakta.com/Mitra– Satu unit excavator hibah negara diduga terang-terangan beroperasi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, 29-12-2025.

Fakta ini menjadi tamparan keras bagi negara, sekaligus sinyal bahaya atas bobroknya pengawasan aset publik.
Informasi lapangan menyebutkan, alat berat tersebut diduga disewakan dengan tarif sekitar Rp300 ribu per jam untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal.

banner 336x280

Padahal, excavator itu merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk menopang kejahatan lingkungan.

Sorotan publik mengarah pada Michael Eman (ME) oknum pegawai Balai Benih Ikan (BBI) Tatelu, yang diduga mengalihkan fungsi excavator hibah pemerintah ke kawasan PETI Kebun Raya Megawati, wilayah yang selama ini dikenal rawan konflik, kekerasan, dan kerusakan ekologis berat.

Keberadaan alat berat milik negara di jantung tambang ilegal memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang melindungi? Publik menilai mustahil excavator negara bisa bekerja bebas di PETI tanpa adanya pembiaran atau kompromi kepentingan dari pihak tertentu.

Klaim bahwa penggunaan alat tersebut “sesuai mekanisme” dan “ada setoran” justru memperkuat dugaan praktik menyimpang. Setoran kepada siapa, dan mekanisme versi hukum yang mana? Lokasi PETI adalah wilayah ilegal, sehingga dalih administratif dinilai tidak relevan dan menyesatkan.

Menanggapi hal ini, DRI Humas DPW Sulut LSM Inakor, Fadly Arafah, menyampaikan pernyataan keras pada sabtu 03-01-2026, Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan aset negara.

“Jika benar excavator hibah negara digunakan di PETI, itu kejahatan serius. Negara bukan hanya dirugikan, tapi dilecehkan. Ini bukan kesalahan individu semata, melainkan cerminan rusaknya sistem pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Fadly Arafah.

Fadly mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan BPK. Kajati Sulut untuk segera turun tangan. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus ini sama saja dengan memberi karpet merah bagi tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

“Kami mendesak dilakukan penyelidikan pidana, penelusuran aliran uang, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.

Kasus ini dinilai sebagai indikasi persoalan sistemik, di mana aset negara justru berubah menjadi alat produksi kejahatan. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah kini berada di titik kritis.

Masyarakat secara terbuka menuntut audit menyeluruh terhadap Kantor BBI Tatelu, termasuk pemeriksaan terhadap oknum yang diduga menyewakan excavator hibah negara tersebut, demi menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan memulihkan martabat hukum serta kepercayaan publik.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *