Lacakfakta.com/Bitung— Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kota Bitung kian terang benderang. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat gebrakan berarti dari aparat penegak hukum. PT Pinus Mulia Abadi yang disebut-sebut sebagai pemain utama justru terkesan leluasa beroperasi, seolah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rabu 22 April 2026.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Tanjung Merah. BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga disedot dari sejumlah SPBU, lalu ditimbun dan dipasarkan kembali demi keuntungan pribadi.
Nama Reky Rapar mencuat sebagai sosok yang diduga mengendalikan bisnis gelap ini. Ia disebut sebagai “big boss” yang mengatur alur distribusi BBM ilegal tersebut. Di baliknya, terselip nama Lexy Wawo yang diduga menjadi penyokong dana, memperkuat indikasi bahwa praktik ini bukan kerja sembarangan, melainkan jaringan yang terstruktur dan memiliki kekuatan modal.
Yang lebih mencengangkan, PT Pinus Mulia Abadi diduga tidak mengantongi izin resmi sebagai perusahaan pengelola BBM industri. Artinya, seluruh aktivitas yang berjalan patut diduga ilegal. Namun fakta di lapangan menunjukkan operasional tetap berjalan mulus tanpa hambatan, memunculkan kesan kuat adanya pembiaran yang tidak bisa dianggap biasa.
Sorotan tajam pun mengarah ke institusi kepolisian, khususnya Polres Bitung. Publik mempertanyakan keberanian dan keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum ini. Jika praktik terang-terangan seperti ini saja tidak mampu disentuh, wajar bila muncul anggapan bahwa aparat “kehilangan taring” atau bahkan terkesan menutup mata.
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pinus Mulia Abadi. Aktivitas bisnis ilegal yang berlangsung berpotensi besar merugikan negara, baik dari sisi penyalahgunaan subsidi maupun potensi penghindaran pajak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik culas yang merusak sistem.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut keadilan sosial. Subsidi BBM adalah hak rakyat kecil, bukan komoditas yang bisa dipermainkan oleh segelintir pihak demi memperkaya diri.
Jika aparat terus diam, maka publik berhak bertanya: masihkah hukum berdiri tegak, atau justru sedang dipermainkan? Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu kini menjadi tuntutan yang tak bisa lagi ditunda.














Komentar