LacakFakta.com/Minahasa Tenggara,— Penindakan terhadap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berubah menjadi skandal yang mengguncang kepercayaan publik. Barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh Polres Mitra dilaporkan hilang tanpa jejak dari halaman Markas Polres, sementara oknum yang diduga terlibat disebut telah “dilepas”, memantik kemarahan dan dugaan kuat adanya praktik gelap di balik penegakan hukum. Rabu 6 Mei 2026.
Sebelumnya, dua unit kendaraan pick-up Grand Max dan Isuzu putih diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi secara ilegal. Namun, alih-alih diproses secara terbuka dan tegas, penanganan kasus ini terkesan mandek, tertutup, dan sarat kejanggalan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan Isuzu putih berkaitan dengan oknum berinisial RIRI, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Lebih mencengangkan, RIRI dikabarkan telah dilepas, memicu dugaan adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum yang telah menjadi istilah identik dengan tindakan tidak sesuai prosedur.
Jika dugaan ini terbukti benar, praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari kejahatan terorganisir. RIRI disebut rutin mengambil solar dari SPBU Tanawangko dan menyalurkannya ke wilayah Ratatotok, daerah yang dikenal sebagai lokasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Rantai distribusi ini jelas merugikan negara dan mencederai hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Namun, hal yang paling mengundang tanda tanya adalah hilangnya barang bukti dari dalam lingkungan Mapolres sendiri. “Bagaimana mungkin barang bukti yang sudah diamankan bisa raib begitu saja? Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah indikasi serius adanya keterlibatan oknum internal,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, memilih tidak merespon atau tetap bungkam terkait kendaraan yang diduga bermuatan solar bersubsidi yang hilang di halaman Polres Mitra.
Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam dengan pidana berat dan denda miliaran rupiah. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mencerminkan keseriusan dalam penegakan hukum.
Desakan publik pun semakin keras, dengan masyarakat menuntut agar Kapolres Mitra, Kasat Reskrim, hingga Kanit Tipiter segera dicopot jika tidak mampu memberikan penjelasan transparan.
“Copot sekarang juga! Jangan sampai hukum dipermainkan. Barang bukti selalu hilang, pelaku selalu dilepas. Ada apa di Polres Mitra?” tegas seorang warga dengan nada geram saat dihubungi awak media.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim bahkan berujung pada pemblokiran nomor telepon wartawan. Sementara itu, Kanit Tipiter juga memilih untuk tetap bungkam tanpa memberikan keterangan resmi. Sikap tertutup ini semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Awak media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. “Tidak boleh ada ruang aman bagi mafia BBM, terlebih jika diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi sandiwara,” ujar salah satu perwakilan awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mitra belum memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya barang bukti maupun status hukum oknum RIRI. Diamnya aparat kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat: apakah ini sekadar kelalaian, atau justru skenario yang disengaja?




















Komentar