oleh

Kasus Korupsi Perjadin DPRD Bitung: 13 Anggota Belum Ditindak, Masyarakat Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejari

-Bitung-88 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung,— Kasus dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 kembali mengundang pertanyaan besar dari masyarakat. Hingga kini, hanya 6 orang tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, sementara dugaan keterlibatan 13 orang anggota dewan lainnya dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah belum mendapatkan tindakan hukum apapun. Senin 13 April 2026.

Seorang tokoh masyarakat Kota Bitung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan desakan tegas kepada pihak kejaksaan agar segera menetapkan ke-13 orang anggota dewan tersebut sebagai tersangka dan menjalankan proses hukum secara adil.

banner 336x280

“Kita tidak bisa membiarkan koruptor melenggang bebas. Kasus perjadin ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, dan harus ada keadilan yang sama bagi semua yang terlibat. Jangan ada pemilihan dalam penegakan hukum,” tegas tokoh masyarakat tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan tanggal 24 Februari 2026, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan bahwa kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar yang berasal dari kontribusi 152 orang, berdasarkan pemeriksaan lebih dari 400 dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Namun, penasihat hukum terdakwa mengonfirmasi bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan, hanya 22 dokumen SPT yang menjadi objek tuntutan hukum. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan konsistensi dan kesetaraan dalam penegakan hukum, dengan munculnya pertanyaan apakah hukum hanya berlaku bagi sebagian pihak saja.

“Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi para koruptor berdasi?” demikian pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat Kota Bitung.

Keberadaan dugaan keterlibatan 13 orang anggota dewan yang belum mendapatkan tindakan apapun membuat publik meragukan komitmen pihak kejaksaan dalam memberantas korupsi. Masyarakat menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan seluruh rakyat dan negara, sehingga tidak boleh ada unsur pemilihan dalam proses penegakan hukum.

Salah satu warga Kota Bitung yang mengikuti perkembangan kasus ini menyatakan, Kejagung RI evaluasi kinerja Kejari Bitung, “Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tidak boleh ada yang luput dari jeratan hukum hanya karena memiliki jabatan tertentu.” Ujar Warga.

Masyarakat berharap Kejari Bitung segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait kasus ini. Proses hukum diharapkan berjalan secara adil dan menyeluruh untuk memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *