oleh

Vonie Panambunan Kambuh Korupsi! Baru Bebas, Langsung Jadi Tersangka Korupsi RSUD Rp38 M! LSM GACD Murka, Kejati Sulut: Jangan Kasih Ampun, Penjarakan Lagi!

banner 468x60

LacakFakta.com/Minahasa Utara,– Episode korupsi di Minahasa Utara kembali tayang! Belum kering luka usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pemecah ombak, Vonnie Anneke Panambunan kembali jadi bulan-bulanan dan terancam mendekam di Rutan Malendeng. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Walanda Maramis di Minahasa Utara yang merugikan negara hingga Rp38 miliar! (Senin, 27 Oktober 2025).

Aib memalukan ini bermula saat Voni Panambunan, ketika menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, diduga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Utara untuk memasukkan usulan anggaran Belanja Tanah-Pengadaan Tanah untuk Bangunan Gedung senilai Rp20 miliar dalam Rancangan APBD Kabupaten Minahasa Utara TA. 2020.

banner 336x280

Menurut dakwaan, permintaan Voni Panambunan tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena:

– Tidak didukung dokumen perencanaan pengadaan tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan.
– Tidak termuat dalam Rencana Kerja (Renja) dan master plan RSUD Maria Walanda Maramis.
– Tidak masuk dalam KUA dan PPAS Kabupaten Minahasa Utara TA 2020.
– Tidak tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020.

Akibatnya, negara diduga kehilangan uang hingga Rp38.928.750.000,00. Fakta ini tertera dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MND atas Nama Ir. Jemmy Hengky Kuhu , Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MND atas Nama Mieke Grits Loho, dan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MND atas Nama Vicky C Luntungan S, STP, M.M.

Melihat drama keji ini, Andar Situmorang, SH Ketua DPP LSM GACD langsung pasang badan dengan nada berang. Menurut Situmorang, kasus ini harus mendapat perhatian khusus dan penanganan kilat dari Kejaksaan Tinggi Sulut. Ia mendesak Kejati Sulut untuk tidak lagi menunda-nunda penanganan kasus ini, mengingat Vonnie Panambunan baru saja bebas dari Rutan Malendeng dengan kasus korupsi yang sama.

“Hal ini harus mendapat perhatian khusus dan mendapat penanganan yang cepat dari Kejaksaan Tinggi Sulut, tidak bisa didiamkan karena Vonnie Panambunan baru bebas dari Rutan Malendeng dengan kasus korupsi yang sama,” tegas Situmorang dengan nada membara.

Kasus ini menjadi noda hitam bagi citra pemerintahan di Minahasa Utara dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Jangan biarkan koruptor merajalela dan menggerogoti uang rakyat! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Kejaksaan Tinggi Sulut jangan lembek! Seret Vonnie Panambunan ke penjara lagi! Rakyat menanti keadilan dan tidak ingin hukum hanya garang ke bawah, namun loyo ke atas! Koruptor harus dilibas habis!

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *