Theo Rorong Optimis, Tahun 2025 Pajak Kota Bitung Capai Target

Bitung

Bitung/LacakFakta.com— Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, SE, menyampaikan laporan strategis terkait optimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Wali Kota Bitung, camat, dan lurah se-Kota Bitung.

Dalam sambutannya, Theo menegaskan bahwa saat ini pelayanan pajak daerah di Kota Bitung telah dilakukan secara digital melalui aplikasi SIPAD.

Sementara untuk kanal pembayaran, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 maupun pajak lainnya melalui Bank Sulutgo, Bank Mandiri, Bank BRI, Kantor Pos, dan Giro.

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mengembangkan kemudahan pembayaran melalui berbagai merchant.

“Kami sedang mengembangkan penambahan kanal pembayaran di berbagai merchant untuk memudahkan wajib pajak melakukan kewajiban pembayaran pajak daerah,” ujar Theo.

Kehadiran para camat dan lurah pada kegiatan tersebut disebut sebagai ujung tombak pencapaian target PAD kota Bitung.

Dengan semangat peningkatan kinerja, Theo yakin target yang telah ditetapkan untuk tahun 2025 dapat tercapai.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk mendahulukan pembayaran PBB-P2 yang menjadi kewajiban,” ucapnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bergandengan tangan demi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan Kota Bitung.

Tagihan Kelurahan (Penetapan di bawah Rp1.000.000)

Kategori ini mencakup objek pajak dengan nilai penetapan PBB-P2 kurang dari satu juta rupiah. Umumnya berasal dari rumah tinggal masyarakat, lahan kecil, dan bangunan non-komersial. Tagihan kategori ini menjadi perhatian khusus aparatur kelurahan dan RT/RW untuk mendorong kesadaran pajak di tingkat akar rumput.

Tagihan Kecamatan (Penetapan antara Rp1.000.000 – Rp5.000.000)

Kategori ini mencakup wajib pajak dengan nilai penetapan menengah, seperti ruko kecil, rumah kos, atau bangunan usaha mikro. Peran camat dan tim kecamatan sangat vital dalam memantau dan mengoordinasikan penagihan di kategori ini.

Tagihan Bapenda (Penetapan di atas Rp5.000.000)

Kategori ini berisi objek pajak besar dengan nilai penetapan di atas lima juta rupiah. Biasanya berasal dari perusahaan industri, pelabuhan, pergudangan, dan fasilitas bisnis skala besar. Penanganan tagihan ini langsung dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *