LacakFakta.com/Bitung, Sulut– Fakta persidangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 memunculkan badai pertanyaan serius terkait konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum! Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi para koruptor berdasi?
Dalam agenda sidang tanggal 24 Februari 2026, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan di bawah sumpah bahwa kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar merupakan kontribusi dari 152 orang, berdasarkan pemeriksaan lebih dari 400 dokumen SPT dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas! Angka yang fantastis!
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga secara langsung mengonfirmasi kepada ahli BPKP mengenai konstruksi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang disebutkan dalam dakwaan! Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, perbuatan yang diuraikan hanya berkaitan dengan 22 dokumen SPT! Artinya, yang menjadi objek konkret dalam uraian dakwaan terhadap seluruh terdakwa hanyalah 22 SPT tersebut! Sungguh ironis!
Atas pertanyaan tersebut, ahli BPKP menyatakan secara tegas di bawah sumpah bahwa tidak mungkin nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar itu bersumber hanya dari 22 SPT sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan! Ahli menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang jauh lebih luas, yakni ratusan dokumen SPT dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas lainnya! Dengan kata lain, 22 SPT sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan tidak cukup secara metodologis maupun secara kuantitatif untuk menghasilkan angka kerugian sebesar Rp3,3 miliar! Fakta yang sangat mengejutkan!
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum BM, Alan Belly Bidara, S.H. dan Timothy M. CH. Haniko, S.H., menyampaikan keterangan resmi kepada awak media!
“Kami berbicara ini atas permintaan langsung klien kami, BM, agar publik mengetahui secara utuh fakta baru yang terungkap dalam persidangan terakhir! Ahli secara tegas menyebut bahwa kontribusi kerugian negara berasal dari 152 orang! Ini fakta persidangan, itu kata ahli bukan asumsi,” ujar Alan Belly Bidara dengan nada geram!
Menurutnya, apabila audit secara jelas menyebut 152 nama dengan pola administrasi yang sama, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa proses pidana hanya berhenti pada enam terdakwa! Apakah ada udang di balik batu?
“Kalau mekanisme SPT dan SPPJ sama, pola pertanggungjawaban sama, dan audit menyatakan kontribusi berasal dari 152 orang, maka publik berhak bertanya: mengapa hanya enam yang diproses?” tegasnya dengan nada menantang!
Timothy M. CH. Haniko menambahkan bahwa rangkaian dalam perkara Perjadin ini sebelumnya telah melahirkan putusan dalam berkas terpisah! Dua orang telah dijatuhi pidana terkait Pasal 21 tentang perintangan proses peradilan (obstruction of justice) dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa perjadin ini! Selain itu, seorang PPTK berinisial JM juga telah dijatuhi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa perjadin tersebut!
“Jadi kita paham betul mulai dari keterangan saksi-saksi di perkara perintangan dan pokok, fakta-fakta persidangan sebelumnya sudah mengurai bahwa mekanisme administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas T.A 2022–2023 di Sekretariat DPRD Kota Bitung dinilai berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif! Artinya ini bukan sekadar perbuatan individual, melainkan bagian dari suatu pola sistem administrasi yang berjalan dalam kurun waktu lama! Bahkan menurut saksi-saksi pendamping, pola tersebut sudah berlangsung sejak dulu,” jelas Timothy dengan nada prihatin!
Dalam paparan audit yang disampaikan ahli BPKP di persidangan, dari 152 orang tersebut terdapat sepuluh kontribusi kerugian terbesar berdasarkan inisial, antara lain:
BM Rp145 jutaan
VG Rp140 jutaan
MW Rp130 jutaan
IO Rp130 jutaan
ES Rp127 jutaan
HBA Rp126 jutaan
RP Rp126 jutaan
YS Rp120 jutaan
HS Rp116 jutaan
FJ Rp111 jutaan
Dan masih banyak lagi sampai nominal KN yang terkecil! Data tersebut merupakan bagian dari laporan audit resmi yang telah diserahkan BPKP kepada penyidik, dan penuntut umum ketika sidang kemarin menyerahkan data tersebut kepada majelis hakim!
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, tidak pernah mangkir, serta tunduk pada seluruh proses persidangan!
“Klien kami tidak pernah menghindar! Tetapi penegakan hukum tidak boleh parsial dan tidak boleh selektif! Jika audit menyebut kontribusi 152 orang, dan ada kerugian negara yang sama, pola dan dokumen yang sama, bahkan ada KN yang lebih besar dibandingkan terdakwa, kenapa proses hukum hanya diterapkan kepada orang tertentu? Ada apa di balik ini? Ini menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Alan dengan nada penuh curiga!
Menurut mereka, sejumlah saksi di persidangan juga mengakui adanya kerugian negara dan TGR! Sebagian telah membayar TGR, tetapi masih banyak yang belum, dan terdapat anggota dewan aktif maupun nonaktif dengan nominal KN lebih besar!
Pertanyaan besar ini tidak hanya datang dari kuasa hukum maupun terdakwa! Aliansi Bitung Bergerak dan berbagai kalangan masyarakat telah beberapa kali menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara ini! Sejak awal penetapan tersangka dalam perkara pokok tipikor perjadin ini, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu perkara split yakni JM, sementara mantan Kajari Bitung pada waktu itu menyampaikan kepada publik bahwa akan ada tambahan penetapan tersangka lagi yang tinggal menunggu ekspose ke Kejagung! Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas! Masyarakat semakin geram!
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata datang dari para terdakwa, tetapi juga merupakan suara dan tuntutan masyarakat luas agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih! Mereka meminta agar perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang turut menikmati dan berkontribusi terhadap kerugian negara tidak dibebankan hanya kepada para terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan!
“Kami menuntut, dan masyarakat juga menuntut, agar penegakan hukum ini tidak dilakukan secara timbang pilih! Jangan dibiarkan perbuatan pihak lain justru dibebankan kepada para terdakwa ini, sementara faktanya mereka sama-sama menikmati, bahkan terdapat anggota-anggota dewan yang hingga saat ini masih aktif dengan kontribusi kerugian negara yang lebih besar,” tegas kuasa hukum dengan nada berapi-api!
Menurut mereka, apabila aparat penegak hukum memang berkomitmen menegakkan hukum, maka penegakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat!
“Ayo, kalau mau menegakkan hukum, tegakkan secara utuh! Segera proses dan tetapkan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang telah terungkap dalam persidangan! Ini bukan asumsi! Ini adalah bukti konkret sesuai keterangan mereka sendiri di persidangan dan sesuai dokumen-dokumen yang terungkap dalam persidangan! Ini adalah bukti yuridis,” tegasnya dengan nada menantang!
“Ini bukan hanya soal terdakwa! Ini soal konsistensi dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum! Jika hukum ditegakkan, harus ditegakkan secara utuh dan menyeluruh! Salam fiat justicia,” tutup Timothy dengan nada penuh harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan di negeri ini!
Masyarakat Sulawesi Utara menuntut keadilan! Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus turun tangan! Usut tuntas kasus korupsi ini! Tangkap dan adili semua pihak yang terlibat! Jangan ada yang dilindungi! Lawan korupsi sampai ke akar-akarnya!














Komentar