Lacakfakta/Bitung– Gerak cepat Tim lapangan Polres Bitung, kolaborasi antara Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius presisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan , Kamis 6/3/2025.
Kronologis kejadian Pada hari kamis tgl 6 Maret 2025 sekitar pukul 03:00 Wita pelaku pulang ke tempat kos untuk beristirahat setibanya di tempat kos, Korban memutar musik sangat kuat sehingga pelaku menegur Korban agar mengecilkan suara musik, karena pemilik tempat kos yakni pelaku sendiri sedang sakit, sehingga pelaku menegur Korban.
Korban tidak menerima teguran dari Pelaku sehingga terjadi adu mulut (cekcok) antara Korban dengan pelaku. selanjutnya pelaku pergi ke Rumah yg berada di pinokalan dan mengambil pisau di dapur dan menyelipkan di pinggangnya. selanjutnya Pelaku kembali ke tempat kosnya di Kel. Girian atas, dan sesampainya di tempat Kos, Pelaku bertemu dengan Korban di depan rumah Korban, seketika itu Pelaku langsung mencabut pisau yg di selipkan di pinggangnya kemudian menikam korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1x
Selanjutnya pelaku kembali menikam perut Korban sebanyak 1x , dan setelah menikam Korban, pelaku langsung pergi melarikan diri, sementara korban di larikan ke rumah sakit manembo nembo untuk mendapatkan perawatan namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba di Rumah sakit Manembo-nembo.
Atas kejadian Tersebut Tim Resmob dan Tim Tarsius presisi mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Kel. Pinokakan Kec. Ranowulu Kota Bitung, Pada saat di lakukan Penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket reskrim guna proses Hukum
Adapun identitas Korban BILLY ALBERT SULAIMAN WOWOR, Umur 46 Tahun, pekerjaan tiada, alamat Kel. Girian Atas Lingk V, Kec. Girian Kota Bitung dan Identitas Pelaku Lelaki AIRL alias Andro, Umur 21 Thn, Pekerjaan Tiada, alamat Kel. Pinokalan Kec. Ranowulu Kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa, pelaku dan korban sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum kejadian penikaman terjadi sehingga pelaku menikam korban sudah dalam keadaan mabuk.
Berawal ketika korban memutar musik dengan volume yang tinggi dikarenakan korban sudah mengkonsumsi miras sehingga pada saat di tegur oleh pelaku untuk menurunkan volume musik, tidak didengarkan oleh Korban kemudian terjadi adu mulut antara Korban dan Pelaku mengakibatkan terjadinya permasalahan antara pelaku dan Korban, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Satreskrim Polres Bitung untuk Proses hukum lebih lanjut.