LacakFakta.com/Minahasa — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali muncul dan semakin marak. Lokasi yang sebelumnya telah diberlakukan larangan oleh Polda Sulut dan Pemerintah Kabupaten, bahkan sempat dipasang police line, kini kembali dibuka oleh oknum mafia tambang untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka. 7 April 2026
Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, memberikan tanggapan keras terkait hal ini dan bahkan telah melaporkan delapan oknum yang diduga sebagai bagian dari mafia tambang secara langsung ke Polda Sulut. Menurutnya, tindakan membuka police line yang dipasang oleh aparat berwenang merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
“Membuka police line yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang adalah tindakan yang jelas melanggar hukum. Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan ini juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Fikri.
Fikri menjelaskan bahwa Pasal 158 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/SIPB) dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Fikri juga menyatakan bahwa penutupan yang dilakukan oleh Polda Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dinilai hanya bersifat seremonial. Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Megawati terus mengalami kerusakan akibat aktivitas oknum mafia tambang yang beroperasi tanpa kendali.
“Kita melihat bahwa upaya penutupan sebelumnya hanya sebatas bentuk saja. Padahal hutan lindung yang seharusnya dilindungi terus dirusak, dan ini merugikan negara serta lingkungan hidup kita,” tambahnya.
Fikri kemudian mendesak Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas, menangkap para oknum mafia tambang yang telah membuka police line dan melakukan pertambangan secara ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak lagi melakukan tindakan setengah hati. Tangkaplah mereka yang bertanggung jawab dan proses sesuai hukum agar tidak ada lagi yang berani mengganggu kawasan lindung ini,” pungkas Fikri.














Komentar