oleh

Penyeludupan Lintas Provinsi Material Ilegal Batu Hitam Diduga Bermain di Dalam Temas Line Cabang Bitung , Dokumen Dipalsukan, Aparat Dinilai Luntur Tanpa Perlawanan

-Bitung-21 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung— Praktik dugaan penyelundupan material tambang ilegal jenis batu hitam di Kota Bitung semakin terbuka ke permukaan. Skema pengiriman yang tersusun rapi, manipulasi dokumen hingga pengendalian lapangan oleh aktor tertentu memperlihatkan adanya jaringan terorganisir yang beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan strategis nasional. Senin, (02/03/2026)

Material batu hitam tersebut diketahui berasal dari wilayah, Gorontalo, kemudian diangkut menuju Kota Bitung menggunakan mobil kontainer bernomor TEGU 3098242261 dengan kendaraan berplat DB 8137 AK. Bahkan dua mobil kontainer berbeda yang di bawah oleh dua sopir diantaranya bernama Vian dan Firman masing-masing mendapatkan biaya anghkutan sebesar 6jt rupiah sekali jalan.

banner 336x280

Setibanya di Bitung, muatan tidak langsung diberangkatkan ke tujuan akhir. Berdasarkan informasi lapangan, material batu hitam justru dipindahkan kembali ke kontainer berbeda di dalam kawasan Temas (Terminal Petikemas Line Canang Bitung) dengan nomor kontainer TEGU 2974679.

Pergantian kontainer di dalam area terbatas Terminal Temas Line Cabang Bitung ini diduga kuat merupakan bagian dari modus penyamaran untuk menghapus jejak asal muatan sebelum diberangkatkan keluar daerah.

Lebih jauh, material tersebut disebut akan dikirim menuju Surabaya, namun secara administratif isi kontainer dipalsukan dalam dokumen pengiriman sebagai muatan sembako yang tidak sesuai spesifikasi. Praktik ini diduga dilakukan guna mengelabui sistem pemeriksaan logistik serta menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Pemalsuan jenis barang dalam manifest pengiriman menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana penyelundupan dan pemalsuan dokumen secara sistematis.

Sumber di lapangan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pengurus petikemas bernama Anwar Hogi, yang disebut mengetahui proses perpindahan kontainer, pengiriman hingga memanipulasi isi catatan muatan kontainer di dalam PT. Temas Line Cabang Bitung.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan penjaga lapangan, pengendalian pengiriman material dari luar daerah hingga masuk ke Kota Bitung ditangani langsung oleh seseorang bernama Yudi Samual. Sosok ini disebut berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur pergerakan distribusi serta mengambil kendali situasi apabila terjadi perhatian atau “sentuhan” dari pihak eksternal, baik aparat penegak hukum, LSM, maupun wartawan.

Peran tersebut mengindikasikan adanya mekanisme pengamanan jaringan di lapangan guna memastikan aktivitas pengiriman tetap berjalan meski mendapat sorotan publik.

Fakta bahwa pemindahan muatan, pergantian kontainer, hingga manipulasi dokumen dapat berlangsung di dalam kawasan terminal Temas Line dengan sistem keamanan berlapis memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan aparat.

Hingga kini, Polres Bitung dinilai belum menunjukkan langkah tegas meskipun dugaan aktivitas ilegal berlangsung melalui jalur distribusi resmi negara. Kondisi ini memicu kritik tajam dari masyarakat yang menilai aparat penegak hukum di Bitung kehilangan taring dan gagal menghadirkan efek gentar terhadap mafia tambang ilegal.

Padahal, pengangkutan mineral tanpa izin serta pemalsuan dokumen pengiriman berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana terkait penyelundupan dan pemalsuan administrasi perdagangan.

Jika tidak segera ditindak, Pelabuhan Bitung berisiko menjadi jalur aman distribusi material tambang ilegal dan penyeludupan ilegal lintas provinsi, di mana kontainer dapat berganti identitas dan dokumen dapat direkayasa tanpa hambatan hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian untuk mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak yang disebut, termasuk aktor pengendali lapangan maupun pihak internal PT.Temas Line Cabang Bitung. Sebab tanpa tindakan tegas, hukum hanya akan tampak jadi lelucon, tajam ke bawah namun tumpul menghadapi jaringan penyelundupan yang bermain di depan mata.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *