LacakFakta.com/Jakarta,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk segera bertindak tegas dan melakukan audit investigasi terhadap perusahaan asuransi digital (insurtech) Fuse, atas dugaan manipulasi data keuangan demi menarik pendanaan besar dari investor. Desakan ini semakin menguat setelah Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkap sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya praktik kecurangan.
Uchok menjelaskan bahwa Fuse, yang merupakan salah satu insurtech terbesar di Indonesia, dilaporkan berhasil meraup pendanaan Seri B senilai lebih dari US$50 juta (sekitar Rp800 miliar) pada tahun 2021 dari sejumlah modal ventura ternama, seperti East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, eWTP Fund, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek. Namun, di balik kesuksesan tersebut, terendus adanya dugaan manipulasi data Gross Written Premium (GWP) dengan mencuri data premi dari perusahaan asuransi lain.
“Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech itu diduga mencuri data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai Gross Written Premium (GWP) mereka. Manipulasi data ini agar prospek perusahaan kelihatan kinclong di mata investor,” ungkap Uchok.
Uchok juga menyoroti kemiripan modus operandi yang dilakukan Fuse dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery, yang sempat menjadi perhatian Bareskrim Polri.
Mengingat kondisi pembiayaan startup Indonesia yang sedang lesu, Uchok mendesak OJK untuk bertindak cepat dan transparan guna menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap ekosistem startup, khususnya insurtech.
“Jika terbukti ada unsur manipulasi data keuangan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP yang mengatur sanksi pidana terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi,” tegas Uchok, seraya mendesak OJK untuk segera melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Setelah INANEWS mengungkap dugaan manipulasi data yang dilakukan Fuse, perusahaan insurtech tersebut melalui kuasa hukumnya, Assegaf Kawilarang & Associates, langsung melayangkan gugatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Praktisi Asuransi Indonesia, Adhy Nursetyo, turut memberikan pandangannya bahwa Fuse berfungsi sebagai platform agregator dan bukan Perusahaan Asuransi yang wajib memiliki izin OJK untuk menjalankan bisnis perasuransian.
“Ada bedanya FUSE dengan Asuransi ditambah adanya dugaan manipulasi data, sudah saatnya OJK bertindak,” tutup Uchok, sembari memperingatkan agar regulator memberikan perhatian serius terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Fuse.
Kasus ini menjadi ujian bagi OJK dalam menjaga integritas industri keuangan digital dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik yang merugikan. Masyarakat menanti tindakan tegas dan transparan dari OJK untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku jika terbukti bersalah.














Komentar