LacakFakta.com Medan– Keberadaan mesin judi jenis ikan-ikan dengan merek DS dilaporkan marak di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Mesin-mesin judi tersebut terpantau beroperasi di sejumlah titik, antara lain di Pekan Jumat, Pasar 12, Simpang Jodoh, bantaran rel kereta api, Lorong 9 (Mang Cakil), Blok O (Babe), Jalan Sering (Si Bob), Durung (Pak Atur), dan Jalan Rela (Ramli). Keberadaan mesin judi ikan ikan ini terpantau berjalan mulus tanpa sentuhan Aparat Penegak Hukum Polsek Medan Tembung. Selasa, 24 Juni 2025.
Warga pun mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas Perjudian ini.
“Kami sangat resah dengan keberadaan mesin judi ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Anak-anak muda banyak yang kecanduan dan sering nongkrong di tempat-tempat itu. Kami khawatir akan semakin banyak masalah sosial yang muncul.” Ucap Warga
Senada dengan itu, warga lainnya menambahkan, “Keberadaan mesin judi ikan ikan ini sudah lama, tapi sepertinya tidak ada tindakan dari pihak Berwajib Polsek Medan Tembung. Kami berharap polisi segera bertindak.” Beber Warga.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut.
Belum diketahui pula apakah sudah ada penindakan hukum yang dilakukan terhadap pemilik mesin diduga Ibu SP (br purba) atau operator mesin judi tersebut.
Keberadaan mesin judi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengingat dampak negatif perjudian terhadap lingkungan sosial dan ekonomi.
Diharapkan pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian ilegal di wilayah Medan Tembung. (*)
Komentar