oleh

Mafia Tanah Diduga Cengkeram Eksekusi X Corner 52, Oknum PN & TNI Terlibat, Kapolda, Kejaksaan Agung, MA: Usut Tuntas Jaringan Gelap! Lindungi Hak Rakyat

-Manado-29 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Sulut,– Kasus eksekusi lahan X Corner 52 kembali membuktikan bahwa mafia tanah di Sulawesi Utara bukan isapan jempol belaka! Mereka adalah kekuatan brutal yang bergerak terang-terangan, merampas lahan yang seharusnya dilindungi hukum dengan proses penuh kejanggalan dan kekuatan gelap. Selasa 25 November 2025.

1. Eksekusi Penuh Kejanggalan, Aroma Pengaturan Kental:

banner 336x280

Proses eksekusi di X Corner 52 menimbulkan kecurigaan mendalam. Banyak tahapan tidak transparan, tidak terbuka, dan dijalankan dengan kecepatan tak wajar. Ini adalah modus klasik mafia tanah untuk menguasai lahan.

2. Dugaan Keterlibatan Oknum PN – Siapa yang Membekingi?:

Ada dugaan kuat oknum di lingkungan Pengadilan Negeri memberikan ruang bagi gerakan “gelap” ini. Keputusan-keputusan yang muncul terkesan janggal dan menguntungkan pihak tertentu. Siapa yang memberi keberanian bagi oknum tersebut? Siapa dalang di balik skenario ini?

3. Indikasi Backup dari Oknum Berseragam:

Informasi di lapangan menyebut adanya oknum dari instansi tertentu diduga menjadi “pengawal” pelaksanaan eksekusi. Jika benar, ini adalah penyimpangan berat dan penyalahgunaan kekuatan negara untuk kepentingan kelompok mafia tanah. Masyarakat melihat sendiri pihak-pihak yang seharusnya tidak berkepentingan, malah bertindak seolah sebagai pelindung.

4. Rakyat Terintimidasi, Hukum Dipermalukan:

Apa yang terjadi di X Corner 52 adalah tamparan keras bagi keadilan. Rakyat yang bertahun-tahun menjaga dan memanfaatkan lahan merasa diintimidasi, sementara pihak yang diduga mafia tanah melenggang tanpa rasa takut. Ini menunjukkan ada kekuatan besar yang menertawakan hukum.

5. Tuntutan Tegas: Bongkar Jaringan Mafia!:

Kami menuntut:

– Kapolda Sulut turun tangan langsung, jangan hanya terima laporan.
– Kejaksaan Agung & MA periksa dugaan permainan oknum PN dalam proses eksekusi.
– Institusi terkait memeriksa dugaan keterlibatan oknum berseragam yang mem-backup tindakan ini.
– BPN & Pemprov hentikan semua proses administratif yang menimbulkan konflik dan buka audit total.

6. X Corner 52: Simbol Perlawanan Rakyat:

Kasus ini bukan sekadar soal sebidang tanah, tapi simbol bahwa mafia tanah sedang menguji keberanian negara. Jika negara diam, mafia menang. Jika lembaga hukum takut, rakyat akan bangkit. Jika oknum terus bermain, skandal ini akan meledak lebih besar.

Masyarakat menanti tindakan nyata dari Kapolda, Kejaksaan Agung, MA, BPN, dan Pemprov untuk membongkar jaringan kotor mafia tanah dan menegakkan keadilan! Jangan biarkan rakyat menjadi korban keserakahan mafia dan oknum yang terlibat! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Lindungi hak-hak rakyat! Usut tuntas, jangan ada tebang pilih!

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *