LacakFakta.com Minahasa–Berdasarkan hasil penelusuran investigasi media lacakfakta.com di lapangan, Masyarakat Desa Pinabetengan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, khususnya ahli waris Jefry Roring menilai upaya penyidik Polres Minahasa Brigpol Roland , sangat lambat dalam menangani kasus pemalsuan dokumen, penjualan tanah yang melibatkan Kepala Desa Pinabetengan ibu Elsye Tandayu (Minggu 6/Juli/2025)
Dari informasi yg masuk ke media, Kasus ini telah dilaporkan sejak Tahun 2023 namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Kami selaku keluarga Ahli Waris Almarhum Paulus Roring-Supit (Jefry Roring) di Desa Pinabetengan merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. “Kami sudah melaporkan kembali kasus ini beberapa minggu lalu ke Kasat Reskrim Polresta Minahasa, namun belum ada tindakan nyata dari Polres Minahasa,” kata Jefry Roring
Kasus pemalsuan dokumen penjualan tanah ini melibatkan Kepala Desa Pinabetengan yang diduga telah menjual sebidang tanah di desa Pinabetengan, tanpa hak yang sah kepada pihak lain.
Dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga palsu dan tidak sah.
Yang lebih mengherankan, kami selalu berkoordinasi dengan penyidik Polres Brigadir Polisi Roland Kumeang, tapi sayang no WA / HP kami di blokir tanpa sebab musabab.
Ada apa dengan penyidik ???
Kapolres Minahasa AKBP Steven JR. Simbar, SIK, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, Janji Kapolres Minahasa menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan segera memberikan hasil ke tingkat Penyidikkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lidikkrimsus RI Sulawesi Utara Hendra Tololiu, SE. QWP. CPLA angkat bicara dalam hal ini. Semua bukti bukti dokumen dari ahli waris, sudah di serahkan ke pihak penyidik, pihak keluarga ahli waris menunggu kepastian hasil penyelidikan tersebut.
Seharusnya pihak Polres cepat dalam penanganan masalah ini, karena menyangkut kepentingan umum, baik pihak Pemerintah , Pertamina dan Pertanahan.
“Hendra mendesak pihak Polres untuk segera mengusut tuntas kasus ini, naik ke tingkat Penyidikkan dan melimpahkan segera pelaku ke Kejaksaan dan di Proses di Pengadilan tentang Pemalsuan Dokumen Jual beli tanah yg di lakukan Kepala Desa Pinabetengan”. Tegas Hendra. (Red)














Komentar