LacakFakta.com/Bitung, Sulut– Kasus dugaan penyelundupan material tambang jenis batu hitam dari Gorontalo ke luar daerah kembali mencuat ke permukaan. Dugaan skema terorganisir yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) makin menguat, didukung dengan fakta pergantian kontainer secara diam-diam di Terminal Peti Kemas Temas, Kota Bitung, selasa 3 Maret 2026.
Material tambang dari Gorontalo tersebut, yang berasal dari wilayah Tambang Ilegal, dikirim menggunakan mobil kontainer bernomor TEGU 3098242261 dengan sopir bernama Firman, dengan biaya angkut mencapai Rp6 juta per perjalanan. Setelah tiba di kawasan Temas sekitar pukul 09.00 WITA, bukannya langsung diberangkatkan sesuai dokumen, material batu hitam tersebut justru dipindahkan secara diam-diam ke kontainer berbeda bernomor TEGU 2974679 sekitar pukul 24.00 WITA.
Perpindahan kontainer di dalam area terbatas pelabuhan ini diduga kuat sebagai modus penyamaran dan upaya menghapus jejak asal muatan ilegal, agar tidak terdeteksi aparat saat keluar daerah yang rencananya menuju Surabaya.
Respons dari aparat pun terkesan lamban dan acuh tak acuh. Saat dimintai konfirmasi, Direskrimsus Polda Sulut melalui Winardi Prabowo justru menyarankan agar penanganan langsung dilakukan oleh Polres Bitung. Sayangnya, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, hingga berita ini disusun, tidak memberikan tanggapan resmi. Bahkan, Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama yang sempat menyatakan akan melakukan pengecekan, juga berlarut-larut tanpa tindakan konkret di lapangan.
Akibat respons yang tertunda dan sikap bungkam aparat, semakin berkembang dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap praktik penyelundupan batu hitam ilegal yang melibatkan jalur strategis pelabuhan ini. Kelalaian ini tentu berlawanan dengan tanggung jawab dan dilegitimasinya fungsi pengawasan dari institusi Polri.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengkritik keras sikap tidak profesional tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan diduga adanya kongkalikong antara pelaku dan oknum aparat yang sengaja mengulur waktu agar proses penghilangan jejak mutlak berlangsung mulus.
“Kami mencurigai ada konspirasi tingkat tinggi. Kasat Reskrim dan Kapolres diduga sengaja menunda proses penindakan agar pelaku bisa bebas menghilangkan barang bukti. Ini jelas mencederai integritas Kepolisian dan merusak kepercayaan publik,” tegas Fikri.
Lebih tegas, LSM GTI meminta kepada Paminal Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, dan kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera mencopot Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. Jika hal ini dibiarkan, publik khawatir praktik penyelundupan sekaligus peredaran bahan tambang ilegal akan terus berlangsung dan semakin marak di wilayah strategis ini.
Kasus ini menjadi ujian keberanian dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tambang dan pelanggaran di wilayah Sulawesi Utara. Jika tidak ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan upaya pemberantasan illegal mining di daerah ini bakal makin tercedera. Keberanian aparat dan transparansi penegakan hukum adalah kunci utama untuk melindungi kekayaan negara dan menjaga lingkungan dari kerusakan.














Komentar