oleh

Diduga Tidak Memiliki Izin Bongkar Muat BBM, LSM GTI Desak Polda Sulut Segera Periksa Dir Polairud

-Sulut-6 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung,- Skandal bongkar muat BBM yang diduga ilegal di dermaga Polairud Polda Sulut di Kota Bitung semakin hangat diperbincangkan dan mendapat kecaman keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri. Senin 9 February 2026.

Menurut Fikri, dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi. Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:

banner 336x280

– Risiko Kebakaran dan Ledakan
– Risiko Tumpahan Minyak
– Risiko Cedera dan Kematian
– Risiko Kerusakan Fasilitas
– Risiko Lingkungan

Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:

1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.
2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.
3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.
4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Analisis Mendalam: Izin Bongkar Muat Minyak dan Sanksi Hukum

Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:

1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.
3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.
4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.
5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.

Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.

“Jika pembongkaran minyak di pelabuhan tidak memiliki izin dan tidak sesuai SOP, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Fikri.

Dalam kasus ini, Fikri menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara, denda, atau sanksi administratif.

Fikri juga mendesak agar Polda Sulut, segera memeriksa Dir Polairud karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *