oleh

Diduga Merampok Hak Rakyat Kecil, Warga Minta Polda Sulut Tangkap Dan Penjarakan Ratu Solar Kawangkoan Linda Humena

-Minahasa-107 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com Bitung — Dari Hasil penelusuran jurnalis menguak wajah kelam bisnis kotor yang merampok subsidi rakyat. Mafia BBM Linda Humena alias Linda yang diduga menjadi otak di balik operasi penimbunan dan perdagangan BBM bio solar ilegal berskala besar, menggunakan bendera perusahaan PT. Sri Karya Lintasindo , Kamis 18 September 2025.

Skemanya licin dan sistematis. BBM Bio solar bersubsidi diborong dari sejumlah SPBU resmi, memakai berbagai jenis dum truck, dan mobil-mobil yang berbahan bakar bio solar lalu dikirim ke sebuah gudang tersembunyi di Kawangkoan, Desa Sendangan. Dari sana, BBM ini ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri, yang hanya bermodalkan invoice dan Surat Jalan siluman yang dijadikan “surat sakti” agar terlihat legal di mata awam.

banner 336x280

Ratu Mafia BBM Linda Humena dan Perusahaan PT Wilove Tiga Berlian miliknya ini, sudah sering diberitakan oleh sejumlah media online namun hal tersebut tidak memberikan rasa takut bagi seorang Ratu Solar Linda Humena dan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Minahasa tutup mata akan kegiatan ilegal tersebut.

Ironisnya, sumber investigasi menyebut operasi ini bisa berjalan mulus karena diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat dan pejabat yang menutup mata. Indikasi kuatnya, tidak pernah ada penggerebekan besar, tidak ada proses hukum yang serius, dan aktivitas keluar-masuk BBM di gudang tersebut berlangsung bebas, bahkan di siang bolong.

Mirisnya lagi, Linda Humena mendistribusikan BBM bio solar memakai mobil tangki yang bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo namun surat jalan nya memakai PT Wilove Tiga Berlian.

Perbuatan ini jelas menabrak Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Tak hanya itu, mereka juga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang membatasi penggunaan bio solar bersubsidi untuk segmen masyarakat tertentu, bukan untuk jadi komoditas spekulasi industri.

Pertanyaannya, sampai kapan mafia BBM bersubsidi ini dibiarkan berpesta di atas penderitaan rakyat? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Publik menuntut Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan membongkar jaringan ini, menangkap dalang utamanya, dan mengusut siapa saja “payung besar” yang melindungi bisnis kotor solar ilegal di Minahasa ini.

Ratu Mafia BBM Solar Linda Humena adalah potret telanjang betapa mafia BBM beroperasi di depan mata. Bersembunyi di balik izin palsu, berkamuflase jadi agen transportasi, tapi sesungguhnya mengendalikan bisnis kotor yang merampok hak masyarakat. Publik kini menunggu: apakah BPH Migas dan aparat hukum berani membongkar, atau justru tunduk pada permainan licik para bandar energi ini. (Dina)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *