oleh

Diduga Kepala Desa Pinabetengan Else Tandayu Palsukan Dokumen Penjualan Tanah Ke PT Pertamina

banner 468x60

LacakFakta.com//Minahasa– Kasus pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Pinabetengan mulai ada titik terang setelah dilakukan upaya penyelidikan kembali terkait penjualan sebidang tanah kepada PT Pertamina. Kepala Desa Pinabetengan ibu Elsye Tandayu diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk menguasai dan menjual tanah tersebut tanpa hak yang sah. usut para usut penjualan sebidang tanah tanpa sepengetahuan ahli Waris, Senin 23 Juni 2025.

Menurut ahli waris Jefry James Roring beserta istri mengaku, Kami tidak pernah menjual bidang tanah tersebut, penjualan tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak ahli waris atau Keluarga, sehingga menimbulkan protes dan kecaman dari pihak keluarga ahli Waris.

banner 336x280

Pihak Pertamina telah membantah keterlibatan dalam pemalsuan dokumen dan menyatakan bahwa mereka telah melakukan proses pembelian tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku di hadapan Pemerintah Desa Pinabetengan sesuai rekomendasi atau catatan Register Desa oleh Kepala Desa Elsye Tandayu.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Polres Minahasa, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan untuk memproses hukum mereka yang bersalah. Masyarakat desa Pinabetengan menuntut transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.

Pihak Keluarga sudah klarifikasi kasus ini ke Penyidik bersama Kasat Reskrim AKP Edy Susanto dan sudah di sampaikan ke Kapolres Langsung. Kapolres Minahasa AKBP Steven JR. Simbar, SIK berjanji kepada Pihak ahli waris akan segera mengusut atau memproses lebih lanjut kasus ini sampai ke tingkat penyidikan. (Tim**)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *