oleh

Diduga Hina Suku Jawa, Dansatrol Bitung Coba Bungkam Wartawan Dengan Somasi

-Bitung-22 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung, Sulut – Langkah somasi yang dilayangkan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral VIII Letkol Laut (H) Decky Y. Ticoalu semakin menuai kecaman setelah ditemukan adanya manuver-manuver yang dilakukan secara senyap. Ketua PWOIN Sulut Reza Lumanu. S.E, mengungkapkan bahwa pihak Dansatrol Bitung terkesan panik dan melakukan berbagai upaya pribadi, termasuk mendatangi ketua-ketua organisasi kerukunan Jawa yang sebelumnya menjadi narasumber, hingga mencoba mengatur pertemuan pribadi melalui orang-orang kenalan. Kamis 9 April 2026.

Reza sebelumnya telah menilai somasi tersebut bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan bentuk ketidak pahaman terhadap mekanisme pers sekaligus indikasi penggunaan kekuasaan untuk melindungi internal. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat bukan produk spekulasi, melainkan didukung bukti autentik termasuk hasil konfirmasi langsung terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA dan indikasi praktik BBM bio solar yang diduga ilegal di Dermaga Satrol Bitung, serta ucapan yang dinilai menghina suku Jawa.

banner 336x280

“Ini bukan berita tanpa dasar. Konfirmasi sudah dilakukan, bukti ada. Lalu mau dikonfirmasi apa lagi?” tegas Reza.

Ia juga mempertanyakan logika somasi yang menyebut tidak adanya klarifikasi, sementara dalam praktik jurnalistik, konfirmasi yang telah dilakukan menjadi bagian dari kerja pers yang sah dan dilindungi undang-undang. Lebih jauh, Reza menilai somasi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Kalau setiap berita yang tidak disukai lalu dibalas dengan somasi dan ancaman pidana, ini jelas pembungkaman jurnalis. Ini bukan soal benar atau salah lagi, tapi soal keberanian menyampaikan fakta,” ujarnya.

Dalam kesempatan baru, Reza menambahkan dugaan adanya unsur nepotisme di balik langkah somasi tersebut. “Langkah somasi yang dilakukan terkesan adanya nepotisme sebagai jalur pembungkaman, sebelumnya saya telah dihubungi beberapa orang diduga suruhan Dansatrol Bitung untuk memfasilitasi pertemuan dengannya, hingga manuver terhadap ketua-ketua organisasi kerukunan Jawa yang menjadi narasumber pelengkap kami juga di datangi Dansatrol Bitung, ada apa?” ucapnya dengan nada menantang.

Menurutnya, pihak yang bersangkutan seharusnya menyikapi permasalahan secara terbuka, bukan melakukan manuver di balik layar. Dalam Undang-Undang Pers, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan dengan ancaman pidana atau upaya untuk menekan pihak media dan narasumber.

Publik tetap mempertanyakan substansi permasalahan yang diangkat dalam berita awal: dugaan adanya pernyataan “jawa-jawa perusak” oleh oknum Dansatrol Bitung serta isu keterlibatan dalam praktik BBM yang menyangkut kerukunan sosial dan kepatuhan hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, langkah somasi dan manuver yang dilakukan dinilai justru memperkeruh situasi.

“Kalau memang tidak benar, buka data, bantah secara terbuka. Bukan malah menekan media atau mendekati narasumber,” tambah Reza.

Polemik ini kini bukan lagi sekadar sengketa pemberitaan, melainkan ujian nyata bagi komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers di daerah, sekaligus menjadi penguji bagaimana lembaga negara menyikapi kritik dan informasi yang disampaikan untuk kepentingan publik.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *