oleh

Diduga Dilindungi Oleh Oknum APH, PT Hijau Pratama Nusantara Bebas Beroperasi Di Empat Wilayah

banner 468x60

LacakFakta.com/MINUT — Sebuah gudang di Desa Lembean, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang mengatasnamakan pengumpulan limbah B3 Oli Bekas, diduga kuat menjadi pusat penimbunan solar subsidi berskala besar. Fakta ini muncul kepermukaan setelah investigasi lapangan menemukan alur distribusi BBM ilegal yang disebut melibatkan oknum aparat kepolisian. Sabtu, (20/09/2025)

Gudang tersebut diketahui milik PT Hijau Pratama Nusantara, pihak ketiga pengumpul limbah B3 (oli bekas) untuk wilayah Sulut. Perusahaan ini sudah beroperasi selama kurang lebih 6 tahun sejak 2019 dengan penanggung jawab bernama Ignatius Girato. Limbah B3 yang dikumpulkan dari bengkel, dealer, toko, hingga perusahaan kemudian dikirim ke Surabaya, namun legalitas izin gudang ini masih abu-abu.

banner 336x280

Di balik kegiatan pengumpulan limbah, terendus praktik ilegal: penyedotan solar subsidi dari sejumlah SPBU di Sulawesi Utara dengan berlindung dahlil izin penyaluran BBM non-subsidi. Padahal BBM yang ditampung diduga solar subsidi yang dijarah dari beberapa titik SPBU.

Pria berinisial RM alias Rein dengan sapaan Metal disebut sebagai pengelola penyaluran solar dalam perusahaan tersebut. Gudang penampungan berada hanya 1,4 km dari kantor hukum tua Desa Lembean dan 2,3 km dari Polres Minahasa Utara, namun aktivitasnya seperti tak tersentuh hukum.

Informasi yang diperoleh menyebut jaringan ini memiliki afiliasi dengan PT Petro dan bisnisnya berjalan mulus berkat perlindungan sejumlah oknum polisi dari Polres Minut, Bitung, dan Mitra.

“Ada empat oknum polisi terlibat. Ada yang jaga gudang, ada yang kawal saat pengiriman, bahkan ada yang ikut menyedot solar subsidi di SPBU,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Salah satu SPBU yang disebut menjadi titik penyedotan adalah SPBU Ratahan, dengan volume mencapai 4.000 liter per hari. Solar subsidi ini kemudian ditimbun di Langowan sebelum dikirim ke gudang PT Petro di Lembean. Modusnya, solar subsidi dibeli seharga Rp9.000–Rp10.000 per liter lalu dijual kembali Rp11.500 per liter tanpa pajak, hanya bermodalkan invoice semu.

Praktik ini dinilai merampok hak rakyat kecil karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk bisnis rente ilegal. Kedok pengelolaan limbah B3 membuat jaringan ini luput dari pengawasan serius selama bertahun-tahun. Negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah subsidi setiap bulan akibat permainan mafia solar ini.

Sejumlah aktivis anti-mafia energi dan lingkungan mendesak Mabes Polri dan Kementerian ESDM turun tangan mengusut dugaan praktik ilegal ini. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri izin operasional PT Hijau Pratama Nusantara dan PT Petro serta memproses hukum setiap orang yang terlibat dalam jaringan tersebut bersama oknum aparat yang diduga turut terlibat melindungi dalam sistem.

“Izin PT Hijau Pratama Nusantara Harus di Audit! dan dilakukan pemeriksaan berkala setiap orang yang terlibat dalam praktek jaringan ini, Cukup sudah permainan mafia berseragam. Negara harus hadir untuk menyelamatkan hak rakyat dan menjaga hukum,” tegas salah satu aktivis. ( Red)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *