LacakFakta.com Manado– Libur panjang siswa sekolah akan berakhir, masa sekolah menanti anak- anak yang menjadi harapan tunas bangsa.
Perihal sekolah, menjadi sorotan berbagai orang tua di seluruh pelosok Nusantara, terlebih khusus di Kota Manado, tentang sekolah yang masih saja menjual buku kepada siswanya.
Apakah bisa sekolah menjual buku pelajaran kepada Siswanya ??? Jawabannya TIDAK Bisa, menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah secara tegas melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku pelajaran tertentu.
Penyediaan buku pelajaran di sekolah seharusnya dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang berlaku.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017 dan aturan lain terkait distribusi buku di lingkungan pendidikan
Sekolah kini dilarang menjual buku kepada siswa, termasuk buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan mencegah praktik komersialisasi di dunia Pendidikan.
Larangan tersebut dimaksudkan agar sekolah tetap fokus pada proses pembelajaran. “Selain itu, kebijakan ini mencegah munculnya praktik komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua,” kata Hendra Tololiu, SE. CPLA, , yang juga sebagai Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara, Rabu (19/02/2025).
Aturan larangan ini sudah jelas tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang penjualan buku oleh sekolah.
Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, bahan ajar, serta perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah.
Permendikbud No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.
Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menyatakan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku di sekolah.
Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.
Hendra menegaskan bahwa guru atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas. “Jika pelanggar berstatus PNS, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat,” jelasnya.
Dengan adanya regulasi dan sanksi ini, diharapkan praktik komersialisasi di sekolah dapat diminimalisir sehingga dunia pendidikan dapat tetap berjalan dengan profesional dan berfokus pada kualitas pembelajaran.
Apabila nanti ada sekolah yg melanggar, “Kami juga akan mendesak Kemendikbud untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut”, Ungkap Hendra.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, hingga hukuman yang lebih berat.
“Buku pelajaran harus diberikan secara gratis kepada siswa. Baik sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS wajib mematuhi aturan ini. Pembelian buku menggunakan dana BOS seharusnya diutamakan untuk buku-buku yang diterbitkan oleh Kemendikbud,” ujar Ketua GWI Sulut.
(Red**)
Komentar