oleh

“Buzzer vs Fakta: Dugaan Penggeringan Opini Tutupi Praktik BBM di Dermaga Polairud, Terkesan Cuci Muka

-Bitung-10 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Bitung — Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombespol Bayuaji Yudha Prajas, justru dinilai tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih menjawab temuan investigasi, klarifikasi tersebut dinilai sebagai upaya membangun opini tandingan untuk meredam sorotan publik atas dugaan praktik bunkering BBM di dalam area Dermaga Polairud.

Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai ada kesan kuat bahwa jajaran Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Polairud berupaya menutup-nutupi praktik yang terjadi pada malam hari di area mushola Dermaga Pola. Ia bahkan menyebut adanya pola penggunaan media dan buzzer untuk menggiring opini, memecah konsentrasi publik, serta membenturkan asumsi demi melemahkan hasil investigasi yang telah membongkar dugaan afiliasi oknum dengan mafia BBM. Jumat 13 February 2026.

banner 336x280

“Substansi persoalannya bukan sekadar legal atau tidak legal versi internal. Yang dipersoalkan adalah: mengapa aktivitas bongkar muat BBM dilakukan di dalam kawasan strategis milik Polairud pada malam hari? Mengapa harus di sana? Dan siapa sebenarnya yang diuntungkan?” tegas Fikri.

Dugaan Afiliasi dengan Mafia BBM Dalam temuan investigasi, nama pengusaha BBM Bio Solar, Haji Farhan, disebut memiliki keterkaitan dengan operasional PT SKL yang diduga tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU) untuk melakukan penebusan dan penimbunan BBM. Untuk menyiasati aspek legalitas, SKL diduga menggandeng PT SKS milik Haji Nur sebagai “baju kamuflase” agar aktivitas distribusi terlihat sah secara administratif.

Modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan izin penebusan milik PT SKS, lalu mendistribusikan BBM hasil timbunan melalui skema agen transportir di bawah naungan PT SKS. Secara administratif tampak rapi, namun secara substansi dipertanyakan.

“Jika benar non-subsidi dan legal, mengapa harus beroperasi malam hari di dalam dermaga institusi penegak hukum? Mengapa tidak dilakukan secara terbuka di terminal resmi atau depo berizin?” ujar Fikri.

Klarifikasi yang Dinilai Kontradiktif Dalam klarifikasinya, Dirpolairud menyebut kegiatan tersebut legal, berizin, dan dilakukan malam hari demi alasan keselamatan serta meminimalkan penguapan BBM. Namun menurut Fikri, argumentasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Logika keselamatan tidak bisa dijadikan tameng untuk aktivitas yang dilakukan di ruang terbatas milik aparat penegak hukum. Jika memang demi pelayanan masyarakat, kenapa tidak dilakukan secara transparan dengan pengawasan lintas instansi dan diumumkan terbuka?” katanya.

LSM GTI juga menilai pernyataan bahwa dermaga dibuka untuk kepentingan umum perlu diuji secara regulatif. Dermaga milik negara dan Polri memiliki fungsi pengamanan dan penegakan hukum perairan, bukan sebagai lokasi aktivitas niaga BBM yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Terkesan “Cuci Muka”? Fikri menegaskan, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap praktik yang mulai terungkap. Ia menyebut klarifikasi yang menyalahkan “informasi tanpa konfirmasi” sebagai pengalihan isu.

“Ini bukan soal kirim tautan atau tidak konfirmasi. Ini soal dugaan praktik yang terjadi di dalam wilayah otoritas mereka sendiri. Jika ada aktivitas ilegal di halaman rumah sendiri, apakah pantas hanya dijawab dengan narasi pelayanan masyarakat?” tegasnya.

Menurutnya, alih-alih defensif, seharusnya Dirpolairud membuka seluruh dokumen perizinan, kontrak kerja sama, volume distribusi, hingga alur distribusi BBM tersebut kepada publik dan aparat pengawas internal maupun eksternal.

LSM GTI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Polairud, termasuk penelusuran legalitas PT SKL dan relasinya dengan PT SKS. Jika benar terdapat penggunaan izin pihak lain sebagai tameng distribusi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana di sektor energi dan distribusi BBM.

“Dirpolairud jangan terkesan dibodohi pengusaha. Atau lebih parah, jangan sampai publik menilai ada pembiaran demi kepentingan tertentu. Penegak hukum seharusnya menjadi benteng, bukan justru menjadi lokasi aktivitas yang patut dicurigai,” pungkas Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, tuntutan transparansi dan pembukaan data perizinan secara utuh masih menjadi desakan utama agar polemik dugaan praktik bunkering di Dermaga Polairud tidak sekadar berhenti pada perang narasi, tetapi diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan terbuka.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *