Beritakan Penimbunan BBM Ilegal, Oknum Mafia BBM Ratu Solar Linda Ancam dan Intimidasi Jurnalis

Hukrim Minahasa

Minahasa/LacakFakta.com– Kasus Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi makin marak di Kabupaten Minahasa, dan kembali menjadi sorotan publik, dari hasil investigasi mengungkapkan berbagai fakta terkait aktifitas penimbunan BBM yang diduga ilegal. Sabtu 26 April 2025.

Dalam perkembangannya, pemberitaan yang di angkat oleh beberapa media online terkait pemilik PT Wilove Tiga Berlian yang diduga melakukan penimbunan secara ilegal, mendapat intimidasi dan ancaman akan dilaporkan ke Kepolisian dengan alasan bahwa beberapa media tersebut menampilkan foto dari pemilik PT WTB Linda Humena.

Linda mengintimidasi awak media, lewat salah satu teman awak media dengan mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum wartawan yang membuat berita.

Respons Media dan Masyarakat
Menanggapi persoalan ini, beberapa awak media menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Kami tidak akan mundur. Apa yang kami beritakan adalah hasil laporan masyarakat dan hasil investigasi kami yang ingin keadilan, “ tegas salah satu awak media yang juga memberitakan hal tersebut.

Ketua GWI Sulawesi Utara Hendra Tololiu juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. “Kami khawatir jika kasus ini tidak ditangani, baik masalah BBM ilegal maupun ancaman terhadap jurnalis, akan menjadi kebiasaan bagi para oknum pelaku BBM ilegal.

Langkah Hukum dan Perlindungan GWI telah menyatakan akan segera melaporkan ancaman ini ke Polda Sulut untuk mendapatkan perlindungan hukum serta meminta penindakan tegas terhadap pelaku ancaman.

“Kami tidak hanya akan mengandalkan bukti rekaman, tetapi juga siap memberikan keterangan detail kepada pihak kepolisian, “tegas Tololiu

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pihak Media Jejak Indonesia berharap ada tindakan tegas dari APH untuk menjamin keamanan Jurnalis dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *