LacakFakta.com/Bitung, Sulut— Dugaan praktik penyelundupan material tambang ilegal jenis batu hitam melalui Kota Bitung semakin menguat dan memicu sorotan tajam publik. Sabtu 7 Maret 2026.
Skema pengiriman yang terstruktur, manipulasi dokumen hingga dugaan keterlibatan pihak dalam kawasan pelabuhan menunjukkan adanya jaringan yang bekerja rapi memanfaatkan jalur logistik resmi negara.
Material batu hitam tersebut diketahui berasal dari wilayah Suwawa, Gorontalo, kemudian diangkut menuju Kota Bitung menggunakan mobil kontainer dengan nomor TEGU 3098242261 dan kendaraan berplat DB 8137 AK.
Setibanya di Bitung, muatan batu hitam tidak langsung dikirim ke luar daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material tersebut dipindahkan kembali ke kontainer berbeda di dalam kawasan Temas (Terminal Petikemas Bitung) dengan nomor kontainer TEGU 2974679.
Pergantian kontainer di dalam area pelabuhan ini diduga menjadi bagian dari modus untuk menghapus jejak asal muatan sebelum diberangkatkan ke luar daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tujuan pengiriman material tersebut adalah Surabaya. Namun dalam dokumen administrasi pengiriman, isi kontainer justru dicatat sebagai muatan sembako, yang diduga kuat merupakan upaya manipulasi dokumen untuk menyamarkan isi sebenarnya dari kontainer tersebut.
Modus ini memperlihatkan adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen logistik guna mengelabui pengawasan pelabuhan serta aparat penegak hukum.
Sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pengurus petikemas bernama Anwar, yang diduga mengetahui proses perpindahan kontainer di dalam kawasan pelabuhan.
Selain itu, berdasarkan keterangan penjaga di lapangan, aktivitas pengendalian pengiriman material dari luar daerah hingga masuk ke Bitung ditangani langsung oleh seseorang bernama Yudi Samual. Sosok ini disebut berperan sebagai pengatur lapangan yang mengendalikan proses distribusi serta mengantisipasi apabila muncul perhatian dari pihak eksternal seperti aparat, LSM, maupun wartawan.
Ironisnya, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, namun hingga lima hari berlalu tidak terlihat adanya penindakan nyata di lapangan. Situasi ini memunculkan penilaian bahwa aparat penegak hukum di daerah seolah tidak memiliki keberanian menghadapi jaringan penyelundupan yang diduga beroperasi secara terbuka.
Bahkan berdasarkan informasi terbaru di lapangan, hari ini, Sabtu 07 Maret 2026, kapal pengangkut dilaporkan akan bersandar di Pelabuhan Bitung untuk memuat sejumlah kontainer dari kawasan Temas, yang diduga termasuk kontainer yang berisi material batu hitam tersebut. Jika informasi pemberitaan temuan-temuan ini terus di biarkan, maka aktivitas pengiriman material tambang ilegal berpotensi tetap berjalan tanpa hambatan meski telah menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menilai lambannya respons aparat menunjukkan lemahnya wibawa penegakan hukum di wilayah tersebut. “Informasi sudah disampaikan secara jelas, termasuk alur pengiriman hingga nomor kontainer. Namun sampai lima hari tidak ada tindakan nyata. Ini memperlihatkan seolah-olah aparat kehilangan taring dalam melakukan penindakan,” tegas Alkatiri.
Menurutnya, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keberanian aparat menghadapi jaringan penyelundupan sumber daya alam. “Di lapangan muncul penilaian publik bahwa Kapolres Bitung seperti masuk angin sehingga tidak berani mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penyelundupan ini,” ujarnya.
Padahal secara hukum, aktivitas pengangkutan mineral tanpa izin serta pemalsuan dokumen pengiriman berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan penyelundupan barang.
Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, Pelabuhan Bitung dikhawatirkan akan berubah menjadi jalur aman distribusi tambang ilegal lintas provinsi, di mana kontainer dapat berganti identitas dan dokumen dapat direkayasa tanpa hambatan hukum.
LSM GTI pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan batu hitam tersebut. Tanpa langkah tegas, publik hanya akan menyaksikan satu kenyataan pahit: mafia tambang bergerak bebas, sementara hukum tampak lumpuh di depan mata.














Komentar