LacakFakta.com/Boltim– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Desa Buyandi, Bolaang Mongondow Timur, diduga melibatkan pelanggaran hukum yang serius dan terstruktur. Selain merusak lingkungan, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan tenaga kerja asing ilegal (WNA) asal Cina tanpa dokumen keimigrasian yang sah, serta jaringan pemodal dan pelindung. Sabtu 24 Januari 2026.
PETI ini diduga didanai dan dikendalikan oleh pemodal berinisial Bos Honggo, yang diduga menjadi aktor utama masuknya tenaga asing ke wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, yang dinilai belum maksimal dalam penegakan hukum.
Masyarakat mendesak aparat terkait untuk:
– Menangkap dan memeriksa seluruh pekerja di lokasi PETI.
– Kantor Imigrasi segera mengamankan dan menindak tegas WNA asal Cina.
– Polres Bolaang Mongondow Timur menutup total lokasi PETI, menangkap pemodal, pemilik lahan, koordinator lapangan, serta pihak yang diduga menjadi beking.
Masyarakat mengancam akan mendesak Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri untuk turun tangan jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bolaang Mongondow Timur, Kantor Imigrasi, dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.









Komentar