oleh

Diduga Jadi Dalang Penimbunan BBM Ilegal Di Minut Ketua LIN Jadi Sorotan, Wartawan Ditawari Imbalan PT SKL Terlibat

banner 468x60

LacakFakta.com/Minahasa Utara, – Skandal memalukan mengguncang Kabupaten Minahasa Utara (Minut)! Hasil investigasi awak media membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Tontalete, Kecamatan Kema! Jumat 23 Januari 2026.

Saat awak media mendatangi lokasi gudang tersebut, terlihat satu unit mobil tronton keluar dari gudang yang diduga baru selesai melakukan bongkar muat BBM! Setelah masuk ke dalam gudang, salah satu pekerja bernama Diego mengatakan bahwa gudang tersebut milik dari seorang bernama Ligon!

banner 336x280

Yang lebih mengejutkan, Ligon yang dimaksud ternyata adalah Frelly Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN)! Lembaga yang seharusnya memberantas praktik ilegal, justru ketuanya diduga terlibat dalam praktik ilegal!

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Frelly Hamzah, ia membenarkan bahwa gudang tersebut adalah miliknya! Tak hanya itu, Frelly Hamzah bahkan menjanjikan kepada awak media sejumlah uang setiap bulannya! Diduga, tawaran ini bertujuan untuk membungkam awak media agar tidak memberitakan temuan tersebut!

“Saya tidak bisa sebutkan nominalnya, tapi yang jelas, setiap bulan akan ada ‘uang jalan’ untuk teman-teman media,” ujar Frelly Hamzah seperti ditirukan oleh salah satu awak media yang melakukan investigasi!

Dari informasi yang diterima awak media dari narasumber yang bisa dipercaya, lokasi gudang tersebut bekerja sama dengan PT. Sri Karya Lintasindo (SKL)! Selain itu, lokasi tersebut sering dipakai untuk bongkar muat BBM dari mobil Pertamina yang berwarna merah putih ke mobil tangki berwarna biru putih milik PT SKL sebanyak ribuan liter!

Saat awak media berupaya mengkonfirmasi kepada pemilik PT SKL, Haji Farhan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespon panggilan maupun pesan dari awak media!

Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, karena BBM bersubsidi seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak, bukan ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal!

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah Minahasa Utara! Bagaimana mungkin seorang Ketua Lembaga Investigasi Negara justru diduga menjadi pelaku utama dalam praktik penimbunan BBM ilegal?

Masyarakat Minut menuntut keadilan! Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian Polres Minut dan Polda Sulut diharapkan segera bertindak cepat dan mengusut tuntas kasus ini! Jangan sampai praktik ilegal ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat! Jangan biarkan para mafia BBM merajalela! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *