oleh

Pengusaha Tambang Boltim Diduga Timbun BBM Ilegal, Satgas Migas dan Polisi Diminta Turun Tangan

-Boltim-51 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com/Boltim — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Seorang pengusaha tambang yang dikenal dengan sebutan Bigbos Brayen diduga melakukan penimbunan BBM ilegal dalam jumlah besar yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan miliknya sendiri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber terpercaya, BBM tersebut disimpan tanpa izin resmi dan tidak melalui mekanisme distribusi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kelangkaan BBM subsidi, serta risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.

banner 336x280

Yang menjadi sorotan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan hukum terhadap Bigbos Brayen. Sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga “kebal hukum” karena belum pernah disentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, meski informasi dugaan pelanggaran tersebut telah lama beredar di masyarakat.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bigbos Brayen guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau pernyataan resmi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri dengan tegas meminta Satgas Migas dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“Penimbunan BBM ilegal adalah kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Migas. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika pelaku adalah pengusaha tambang. Satgas Migas dan aparat kepolisian wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Fikri Alkatiri dengan nada geram.

Fikri juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini akan memperkuat dugaan adanya perlindungan oknum tertentu, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak wibawa penegakan hukum di daerah.

“Jika benar ada oknum yang melindungi, ini sangat memalukan! Kami meminta Kapolda Sulut untuk segera turun tangan dan membersihkan praktik-praktik kotor semacam ini,” tegas Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Bolaang Mongondow Timur terkait dugaan penimbunan BBM ilegal yang dilakukan oleh Bigbos Brayen. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed