LacakFakta.com Manado– Kembali lagi menjadi sorotan publik nama yang sangat dikenal di kalangan para Mafia BBM dengan sebutan Ratu BBM Solar Fokla Lumowa alias Fokla, setelah keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal yang berada di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, sudah diketahui oleh sejumlah awak media dan diberitakan.
Kini awak media mendapati informasi terbaru dari beberapa rekan jurnalis, yang pernah memberitakan terkait sepak terjang dari Ratu BBM Fokla dan segala kegiatan ilegalnya mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah Preman yang mengaku kalau mereka orang suruhan dari Ratu BBM Solar Ilegal Fokla.
Namun yang lebih mencengangkan, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di bawah komando Kapolres Manado, Kombes Pol Julianto Sirait. Diketahui Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, masih termasuk Wilayah Hukum Polresta Manado. Selasa, (09/06/2025)
Gudang tersebut diketahui beroperasi secara terang-terangan menggunakan dua unit mobil tangki kapasitas 8.000 liter serta sejumlah mobil boks dan truk tanpa identitas. Investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Senin (08/06/2025) pukul 14.48 WITA membuktikan adanya aktivitas bongkar muat solar dari jeriken dan tandon besar, diduga hasil penjarahan BBM subsidi dari sejumlah SPBU tanpa dokumen resmi dari Pertamina atau agen legal lainnya.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun di tengah fakta yang gamblang tersebut, penegakan hukum tampak lumpuh. Tidak ada tindakan, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penangkapan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, atau bahkan indikasi perlindungan terhadap jaringan kartel milik fokla.
Kritik keras pun datang dari Hendra Tololiu, seorang aktivis dari Lidik Krimsus RI (Lembaga Kajian dan Pemantau Kriminal Khusus Republik Indonesia). Dalam keterangannya, Hendra menyatakan bahwa kebisuan aparat dalam menghadapi praktik mafia BBM subsidi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan rakyat.
“Sudah sangat terang benderang bahwa ini adalah tindak pidana. Jika Kapolres Manado tidak segera bergerak, maka kami akan mendorong laporan resmi kami ke Polda Sulut dan bahkan ke Mabes Polri. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Kapolres Minut harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pembiaran ini,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa LSM Krimsus RI akan membentuk tim investigasi independen dan siap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di tingkat pusat guna mendorong tindakan hukum yang transparan dan adil. Ditambah lagi oknum mafia BBM tersebut sudah berani memakai jasa Preman untuk mengintimidasi Jurnalis, hal ini sungguh sangat melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.
“Kami menyoroti kinerja Kapolres Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran berat di wilayah hukumnya. Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan terhadap gudang milik Fokla serta sistem jaringan mafia BBM milik fokla, maka kepercayaan publik terhadap Kepemimpinan Kapolres Manado meruntuhkan marwah dan mencoreng nama baik institusi Polri”, tegas Hendra.
Komentar