Lacakfakta.com, Minut – Dugaan keberadaan sarang mafia solar bersubsidi di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, kian menuai sorotan. Gudang penampungan ilegal milik Fokla, yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi, diduga kuat menimbun dan memperjualbelikan BBM subsidi jenis biosolar secara ilegal.
Namun yang lebih mencengangkan, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum di bawah komando Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si. Senin, (09/06/2025)
Gudang tersebut diketahui beroperasi secara terang-terangan menggunakan dua unit mobil tangki kapasitas 8.000 liter serta sejumlah mobil boks dan truk tanpa identitas. Investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Senin (08/06/2025) pukul 14.48 WITA membuktikan adanya aktivitas bongkar muat solar dari jeriken dan tandon besar, diduga hasil penjarahan BBM subsidi dari sejumlah SPBU tanpa dokumen resmi dari Pertamina atau agen legal lainnya.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun di tengah fakta yang gamblang tersebut, penegakan hukum tampak lumpuh. Tidak ada tindakan, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penangkapan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, atau bahkan indikasi perlindungan terhadap jaringan kartel milik fokla.
Kritik keras pun datang dari Hendra Tololiu, seorang aktivis dari LSM Krimsus RI (Lembaga Kajian dan Pemantau Kriminal Khusus Republik Indonesia). Dalam keterangannya, Hendra menyatakan bahwa kebisuan aparat dalam menghadapi praktik mafia BBM subsidi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan rakyat.
“Sudah sangat terang benderang bahwa ini adalah tindak pidana. Jika Kapolres Minahasa Utara tidak segera bergerak, maka kami akan mendorong laporan resmi ke Polda Sulut dan bahkan ke Mabes Polri. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Kapolres Minut harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pembiaran ini,” tegas Hendra Tololiu.
Ia juga menambahkan bahwa LSM Krimsus RI akan membentuk tim investigasi independen dan siap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di tingkat pusat guna mendorong tindakan hukum yang transparan dan adil.
Kami menyoroti kinerja Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran berat di wilayah hukumnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan terhadap gudang milik Fokla yang dikendalikan orang kepercayaannya Stenly dan sistem jaringan mafia BBM milik fokla, maka kepercayaan terhadap Kepemimpinan Kapolres Minahasa Utara meruntuhkan marwa dan mencoreng nama baik institusi Polri. (TIM)
Komentar