oleh

Hukum Mati Suri di Bitung Kapolres Didiamkan, Kartel Solar Ilegal Frenly dan RYP Makin Menggila

-Bitung-101 Dilihat
banner 468x60

LacakFakta.com Bitung, — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar secara terstruktur, masif, dan sistematis kembali mencuat di Kota Bitung. Dua nama yang kini menjadi sorotan tajam publik Frenly dan Rey Yosua Paat (RYP) disebut sebagai aktor utama dalam operasi ilegal yang merugikan Negara dan rakyat kecil.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, solar subsidi diborong dari SPBU Giper, SPBU Madidir, dan SPBU Wangurer, dengan harga di atas HET, yakni Rp7.300 per liter. BBM tersebut kemudian disalurkan ke sebuah gudang penimbunan di kawasan Sagrat, yang dikendalikan oleh orang kepercayaan Frenly bernama Muslim Minggu alias Ucin.

banner 336x280

Bukan hanya di Kota Bitung Mafia BBM Frenly mendirikan kartelnya, Frenly juga beroperasi sampai di Minahasa Selatan lebih tepatnya di Desa Kapitu, terlihat beberapa kali tangki biru putih yang bertuliskan Transportir dengan nama Perusahan PT Berkat Trivena Energi masuk di salah satu gudang penimbunan BBM ilegal yang ada di Kapitu.

Lebih lanjut, solar hasil timbunan ini dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga tinggi, menggunakan armada tangki kepala biru berkapasitas 8.000 KL milik perusahaan bertameng legalitas semu, PT. Berkat Trivena Energi. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

“Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat atas subsidi energi. Para pelaku menjalankan operasi logistik ilegal seperti sindikat mafia. Jika kepolisian tidak segera bertindak, publik patut curiga ada pembiaran atau bahkan keterlibatan,” tegas Kamal Toko pengamat publik dan aktivis antikorupsi di Bitung. Minggu 8 Juni 2025

Kamal mendesak Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim yang baru, Ahmad Anugrah, SIK, untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan keterlibatan kartel BBM ilegal yang diduga dikoordinasikan oleh Frenly dan RYP.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini soal marwah institusi penegak hukum. Jika aparat tak berani bergerak, publik berhak menilai hukum telah dikangkangi oleh kekuasaan uang,” tambah Kamal.

Fenomena penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan kesejahteraan rakyat. Jika dibiarkan, praktik ini akan mengakar dan menjadi penyakit kronis yang mematikan keadilan.

Bola panas berada di tangan Polres Bitung. mampukah bertindak sebagai penegak hukum sejati atau justru menjadi penonton dalam panggung kejahatan ekonomi yang terus berlangsung.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *