Manado/LacakFakta.com– Setelah menyeret lima tersangka, termasuk tiga pejabat lain: AGK (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021 dan Penjabat Sekprov 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), serta HA (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM sejak 2018).
Penyidik menduga dana hibah untuk program keagamaan dan kesejahteraan disalurkan melalui prosedur tidak sah selama empat tahun terakhir.
Selanjutnya Polda Sulut masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk indikasi pencairan dana tanpa dasar hukum jelas. Meski belum ada keterangan resmi, sumber internal menyatakan penyidikan akan diperluas ke entitas yang diduga menerima atau memfasilitasi pencairan dana hibah ilegal.
Upaya penuntasan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan status para tersangka sebagai mantan dan petahana pejabat kunci di Sulut.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp8,9 miliar yang diberikan kepada Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa).
Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi APBD Pemprov Sulut senilai Rp21,5 miliar pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Di hari yang sama, Polda Sulut menahan Pdt. Hein Arina (HA), Ketua Badan Pelaksana Musyawarah Sinode (BPMS) GMIM, usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Arina masuk dalam daftar tersangka bersama empat orang lain yang sebelumnya telah ditahan:
1.AGK Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (2018–2019)
2.JRK/Jefry : Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan (2020)
3.RK : Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang masih aktif
4.SK/Steve Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Polda Sulut Perdalam Penyidikan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp8,9 Miliar, Wali Kota Manado Diperiksa .
Pada Kamis (17/4/2023), Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) turut diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulut tahun 2019.
Angouw tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA dan menjalani pemeriksaan selama lima jam.
“Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD 2019,” ujar Angouw singkat kepada awak media usai pemeriksaan. Ia enggan merinci pertanyaan penyidik, hanya menyatakan, “Tanya saja ke penyidik, saya sudah lupa banyak pertanyaan,” singkat Wali Kota Manado sebelum meninggalkan lokasi.
Penyidikan mengarah pada dugaan pengalihan dana hibah GMIM secara tidak sah.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya masih melacak aliran dana dan mengidentifikasi peran para pihak terkait. “Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana hibah ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Manado tidak pernah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, penyidik mensinyalir adanya “user” (aktor kunci) yang diduga mengendalikan skema korupsi.
Dugaan ini semakin menguat dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat strategis, termasuk Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang telah diperiksa sebelumnya.
Terdapat ketidak jelasan tanggal dalam laporan, di mana pemeriksaan Angouw dan Arina disebut terjadi pada 17 April 2025.
Namun, mengingat kasus ini menyangkut anggaran 2020–2023, kemungkinan terdapat kesalahan penulisan tahun. Polda Sulut belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan lembaga keagamaan ternama dan sejumlah pejabat tinggi. GMIM, sebagai gereja Protestan terbesar di Sulut, belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Arina.
Masyarakat mendesak transparansi penyidikan dan pengembalian dana hibah yang diduga diselewengkan.
Polda Sulut berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak pergerakan dana. KPK diharapkan dapat turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran sistemik. Saksi dan tersangka lain diprediksi akan bertambah seiring perluasan penyidikan.
Ketua Lidik krimsus RI Sulut, Hendra Tololiu, SE.QWP. CPLA, memberikan apresiasi serta dukungan penuh kepada Kapolda Sulut dalam mendukung Program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto memberantas Korupsi.
“Kami secara khusus mengapresiasi serta mendukung penuh segala tindakan Kapolda Sulut, dalam memberantas Korupsi”, ujar Hendra.
Hendra Tololiu juga mengatakan, Masyarakat Sulut sekarang berharap proses hukum berjalan secara transparan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola anggaran Daerah.
“Kami juga meminta agar proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sulut, dapat dilakukan secara transparan agar bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat Sulut terkait tata kelola anggaran Daerah”, ucap Hendra.
Para pelaku nantinya akan terjerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman Pidana sampai 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Red**)
Komentar